Breaking News
light_mode
Selasa, 27 Oktober 2026
Beranda » Hukrim » Skandal Korupsi Seleksi Perangkat Desa di Tipikor: Bantahan Tiwik Mengeras dan Uji Fakta Uang Rekrutmen Desa Tulangan

Skandal Korupsi Seleksi Perangkat Desa di Tipikor: Bantahan Tiwik Mengeras dan Uji Fakta Uang Rekrutmen Desa Tulangan

  • account_circle Ruang Nurudin
  • calendar_month Kamis, 23 Apr 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sidoarjo, Ruang.co.id – Terdakwa Sri Setyo Pratiwi alias Ning Tiwik, menyampaikan bantahan keras atas keterangan saksi penyidik dari Polresta Sidoarjo, terkait aliran dana Rp500 juta, di Sidang Pembuktian Saksi di Ruang Sidang Cakra Tipikor Pengadilan Negeri Kelas I Surabaya.

Terdakwa Tiwik menjelaskan, pengembalian uang dilakukan secara mandiri melalui transfer bank, menyebut transaksi pribadi tertentu tidak terkait perkara, kepada para saksi, majelis hakim dan jaksa penuntut umum, di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis, (16/4/2026.).

Tiwik menyatakan pengembalian dana terjadi pada 28 Mei 2025. Ia menegaskan langkah itu dilakukan sebelum menerima surat panggilan resmi dari Polres Sidoarjo. Dalam persidangan, ia menyampaikan bahwa keputusan tersebut lahir dari inisiatif pribadi karena menganggap uang itu bukan haknya.

“Saya kembalikan karena merasa itu bukan hak saya, bukan karena tekanan pemeriksaan,” ujar Tiwik di hadapan majelis hakim.

Pernyataan tersebut berseberangan dengan keterangan penyidik, Ipda Erwin, yang saat itu menjabat sebagai Kanit penyidik, yang menjelaskan bahwa aliran dana diduga berkaitan dengan upaya meloloskan peserta seleksi perangkat desa.

Penyidik menyebut pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti melalui penyelidikan, termasuk teknik digital forensik—yakni metode pemeriksaan data elektronik untuk kepentingan pembuktian hukum.

Dalam proses itu, tim penyidik mendeteksi rencana pertemuan pada 27 Mei 2025 di area parkir sebuah restoran cepat saji asal Amerika. Pertemuan itu diduga melibatkan sejumlah kepala desa dan pihak lain untuk menyerahkan kekurangan dana komitmen.

Polisi kemudian melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), istilah penindakan cepat saat dugaan tindak pidana sedang berlangsung. Meski hingga saat terjadi kejanggalan dan polemik terkait peristiwa OTT tersebut.

Pihak Polresta Sidoarjo hingga saat ini juga belum menjelaskan, pengertian OTT pada perkara tersebut. Dimana, dalam fakta persidangan terungkap dari kesaksian Erwin, saat majelis hakim bertanya apakah ada transaksi saat pertemuan di resto cepat saji itu?.

Baca Juga  Polda Jatim Ungkap Kasus Pesta "Swinger" di Kota Batu

“Tidak ada transaksi dari pertemuan di Mc. D itu yang mulia. Tim kami saat itu kemudian menyebar, salah satu tim kami melakukan OTT setelah 15 menit Shohibul dalam perjalanan usai pertemuan dari MC. D. Saat dilakukan penggeledahan tim kami menemukan uang di jok mobil,” terang saksi Ipda Erwin.

Ipda Erwin mendetailkan, bahwa meski transaksi fisik tidak terjadi di lokasi resto, penyidik menemukan indikasi komitmen dana sekitar Rp80 juta. Selain itu, dalam pemeriksaan di mapolresta kemudian, penyidik mendapati terdapat aliran dana lebih besar yang sebelumnya ditransfer, termasuk Rp500 juta dari saksi Shohibul Yanto kepada terdakwa.

“Sumber data kami berasal dari hasil analisis digital forensik dan penyadapan yang sah,” kata Ipda Erwin lagi.

Di sisi lain, tim kuasa hukum terdakwa menyoroti perbedaan waktu pengembalian uang kliennya, Tiwik, yang dinilai krusial. Juru bicara tim penasihat hukum, Muhajir, tegas menyatakan bahwa, kebenarannya akan diuji melalui dokumen rekening koran perbankan sebagai alat bukti utama.

“Ada kejanggalan karena sumber informasi transfer tidak tercantum dalam BAP, itu akan kami uji di persidangan,” tandas Muhajir kepada Ruang.co.id usai sidang.

Persidangan juga menghadirkan saksi anak perempuan terdakwa berinisial T, yang dikonfirmasi terkait transaksi Rp3 juta dan Rp5 juta melalui layanan mobile banking pada Maret dan April 2025. Saksi menyatakan tidak mengenal pengirim bernama Shohibul.

Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik Polresta Sidoarjo, disebutkan bahwa terdakwa menjelaskan uang tersebut merupakan pembayaran utang.

Lagi – lagi di persidangan erdakwa Tiwik memprotes atas keterlibatan anaknya dijadikan sebagai saksi. Ia menyampaikan keberatan karena menganggap transaksi tersebut merupakan urusan pribadi keluarga yang tidak berkaitan dengan perkara rekrutmen perangkat desa. “Saya tidak pernah melibatkan keluarga dalam urusan pekerjaan atau politik,” kata Ning Tiwik.

Baca Juga  Korupsi Pengadaan di SMK Kadindik Jatim Syaiful Rachman dan PPK Hudiyono Dituntut 16 Tahun, Jimmy Tanaya 18 Tahun

Sementara itu, fakta persidangan lain mengungkap, mekanisme seleksi perangkat desa yang dilaksanakan berdasarkan Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 55 Tahun 2016. Aturan tersebut mewajibkan kerja sama dengan instansi pemerintah seperti Badan Kepegawaian Daerah (BKD) atau Badan Kepegawaian Negara (BKN) guna memastikan transparansi.

Terdapat 4 Saksi yang dihadirkan oleh JPU dalam sidang pembuktian saksi ini. Saksi Perwakilan BKD dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur menjelaskan bahwa, ujian dilaksanakan pada 27 Mei 2025 dengan 214 peserta dalam dua sesi.

Sistem penilaian menggunakan “live score”, yakni tampilan nilai langsung di monitor, sehingga hasil dapat diketahui secara real time atau waktu nyata.

Pengawasan dilakukan melalui pengawas ruang dan kamera CCTV, untuk mencegah kecurangan. Para saksi dari instansi pemerintahan provinsi dan kabupaten Sidoarjo tersebut menyatakan, tidak pernah menerima permintaan atau imbalan untuk meloloskan peserta tertentu.

Dalam persidangan sebelumnya, saksi Shohibul Yanto mengungkap adanya dugaan praktik pemberian uang dengan kisaran Rp25 juta hingga Rp50 juta per peserta. Ia juga menyebut adanya arahan teknis terkait kisi-kisi soal dan pengaturan posisi tempat duduk peserta.

“Di pertemuan di Mc. D itu tidak ada transaksi uang, hanya membahas kisi – kisi tapi tidak ada yang masuk semua kisi – kisinya,” ungkap Muhajir kepada Ruang.co.id lagi.

Di persidangan kali ini, majelis hakim mencatat seluruh perbedaan keterangan antara terdakwa, saksi, dan penyidik sebagai bagian dari proses pembuktian.

Pemeriksaan lanjutan kembali dijadwalkan, untuk menguji kesesuaian antara keterangan lisan dengan dokumen dan bukti transaksi.

Perkara ini mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga  Menguak Skandal Suap Pokir DPRD Jatim: Empat Korlap Disidang Versi KPK Beri Komitmen Fee 20 Persen, Versi PH Sebut Tim Sukses

Regulasi tersebut mengatur larangan pemberian atau penerimaan sesuatu, yang berkaitan dengan jabatan yang dapat merugikan keuangan negara atau mencederai integritas pelayanan publik.

Persidangan di Tipikor masih berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan, dan pendalaman bukti elektronik serta transaksi keuangan, untuk memastikan rangkaian peristiwa yang terjadi.

  • Penulis: Ruang Nurudin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Budaya Sidoarjo

    Tiada Duanya, Budayawan Sidoarjo Geruduk DPRD dan Pendopo, Tuntut Kebijakan Adil

    • calendar_month Selasa, 22 Jul 2025
    • account_circle Ruang Nurudin
    • 0Komentar

    Sidoarjo, Ruang.co.id – Suasana Gedung DPRD dan Pendopo Delta Wibawa Kabupaten Sidoarjo berubah menjadi panggung peradaban, Selasa (22/7/2025). Ketika ratusan pelaku budaya menggelar aksi damai bertajuk “Akselerasi Budaya Sidoarjo”. Ruwatan simbolik digelar, membakar kemenyan dan doa-doa dilangitkan, menolak roh jahat politik dan ketidakadilan budaya di Sidoarjo. Di DPRD Sidoarjo, hampir 100 budayawan dengan berbagai atributnya, […]

  • Pemusnahan Rokok Ilegal Sidoarjo

    Gempur dan Musnahkan 9 Juta Rokok Ilegal, untuk Tingkatkan PAD Sidoarjo 

    • calendar_month Rabu, 24 Jun 2026
    • account_circle Ruang Nurudin
    • 0Komentar

    Sidoarjo, Ruang.co.id – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo bersama Bea dan Cukai, menunjukkan komitmen nyata memberantas rokok ilegal, melalui pemusnahan jutaan batang senilai Rp13,5 miliar. Acara ini berlangsung di Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) Candipari, Porong, dipimpin Wakil Bupati Hj. Mimik Idayana, S.A.P., disaksikan jajaran Forkopimda dan aparat terkait, Rabu (24/6/2026). Menurut data dari Satpol PP Kab. […]

  • Grounding

    Ketahui Konsep Grounding, Cara Melepas Stres dan Energi Negatif Lewat Alam

    • calendar_month Senin, 3 Mar 2025
    • account_circle Ruang Ilham
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Pernah merasa tubuh dan pikiran terasa penuh dengan energi negatif, seperti stres, lelah, atau gampang marah tanpa alasan jelas? Bisa jadi, kamu terlalu lama terpapar dengan energi yang tidak seimbang dari rutinitas sehari-hari. Di tengah kesibukan dunia modern, kita sering lupa bahwa tubuh sebenarnya memiliki hubungan alami dengan bumi. Sayangnya, semakin canggih teknologi, […]

  • MAKI Jatim anti korupsi

    Sidoarjo Darurat Korupsi: MAKI Jatim Serukan Pilih Pemimpin Bersih di Pilkada 2024

    • calendar_month Jumat, 15 Nov 2024
    • account_circle Ruang redaksi
    • 0Komentar

    Sidoarjo, Ruang.co.id – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur (Jatim), menyerukan tagar Sidoarjo Darurat Korupsi. Di mana seruan ini merupakan 25 hari menuju Hari Anti Korupsi Sedunia Hakordia, yang jatuh pada tanggal 9 Desember 2024. Seruan Sidoarjo Darurat Korupsi ini disampaikan oleh Heru Satriyo, Ketua MAKI Jatim, di acara konferensi Persnya, di kafe Kopi […]

  • Kejuaraan Bulutangkis Antar Media 2024

    Kejuaraan Bulutangkis Antar Media 2024: Ajang Kompetisi dan Silaturahmi Jurnalis

    • calendar_month Minggu, 27 Okt 2024
    • account_circle Ruang Wawan
    • 0Komentar

    Surabaya, Ruang.co.id – Kejuaraan Bulutangkis Antar Media (KBAM) Zona Timur 2024 akan digelar pada 3-5 Desember di Gedung Olahraga (GOR) Suryanaga, Surabaya. Ajang ini kembali diadakan setelah sempat terhenti akibat pandemi Covid-19 dan menawarkan total hadiah menarik sebesar Rp 45 juta. Turnamen ini menjadi momen spesial bagi para jurnalis untuk bersilaturahmi sambil berkompetisi dalam semangat […]

  • Paslon Mulyadi-Sengap Janji Satu Dokter Satu Desa di Tabanan

    Paslon Mulyadi-Sengap Janji Satu Dokter Satu Desa di Tabanan

    • calendar_month Rabu, 9 Okt 2024
    • account_circle Ruang Hadilies
    • 0Komentar

    Tabanan, Ruang.co.id- Pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Tabanan nomor urut 1, I Nyoman Mulyadi – I Nyoman Ardika (Sengap), memastikan program unggulan mereka di bidang kesehatan, yaitu satu dokter untuk satu desa, akan terwujud. Hal ini ditegaskan oleh I Nyoman Ardika saat mendampingi I Nyoman Mulyadi di Banjar Panti, Desa Kediri, Kecamatan Kediri, […]

expand_less