Breaking News
light_mode
Rabu, 28 Oktober 2026
Beranda » Hukrim » Hakim Tipikor Tolak Perlawanan Sugiri, Sidang Korupsi RSUD Dr. Harjono Ponorogo Berlanjut Pembuktian

Hakim Tipikor Tolak Perlawanan Sugiri, Sidang Korupsi RSUD Dr. Harjono Ponorogo Berlanjut Pembuktian

  • account_circle Ruang Nurudin
  • calendar_month Sabtu, 25 Apr 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sidoarjo, Ruang.co.id – Majelis Hakim PN Surabaya menolak eksepsi atanupaya perlawanan Sugiri Sancoko, terkait dugaan korupsi RSUD Dr. Harjono Ponorogo, menyatakan dakwaan sah, menetapkan perkara lanjut pembuktian saksi penting bagi publik di Surabaya, Jumat (24/4/2026).

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya, resmi menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi, yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa Sugiri Sancoko. Putusan sela ini dibacakan dalam sidang yang digelar Jumat pagi, 24 April 2026.

Sidang dipimpin Hakim Ketua I Made Yuliada bersama dua anggota majelis, Manambus Pasaribu dan Lujianto. Agenda utama adalah pembacaan putusan sela dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan RSUD Dr. Harjono Ponorogo.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai surat dakwaan jaksa penuntut umum telah memenuhi syarat formil dan materiil. Dakwaan dinyatakan disusun secara clear and complete (jelas dan lengkap), mencakup identitas terdakwa serta uraian waktu dan tempat kejadian perkara atau locus dan tempus delicti.

“Materi perlawanan yang diajukan sudah masuk ke dalam pembuktian materil yang hanya bisa diuji melalui fakta persidangan,” ujar I Made Yulianda hakim ketua sidang. Pernyataan itu menegaskan bahwa keberatan terdakwa tidak relevan diuji pada tahap eksepsi.

Tim penasihat hukum terdakwa Sugiri, sebelumnya mendalilkan dakwaan jaksa kabur atau obscuur libel (tidak jelas). Mereka menyoroti dugaan pencampuran antara unsur gratifikasi dan suap, termasuk penerimaan uang Rp450 juta dari saksi.

Namun, hakim berpendapat dalil tersebut menyentuh pokok perkara, bukan aspek formil dakwaan. Karena itu, keberatan dinyatakan tidak dapat diterima dalam tahap awal ini.

Putusan sela ini sekaligus membuka jalan bagi proses hukum berikutnya. Majelis hakim memerintahkan jaksa untuk melanjutkan perkara ke tahap pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi.

Baca Juga  Libur Nataru Berakhir, Ribuan Penumpang Serbu Stasiun KAI Daop 8 Surabaya!

Dari sisi regulasi, proses yang mengacu pada ketentuan hukum acara pidana dan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mensyaratkan dakwaan harus jelas, cermat, dan lengkap. Jika syarat ini terpenuhi, maka perkara wajib dilanjutkan ke pembuktian.

Perbedaan penafisan atas undang – undang tersebut, kata Indra Priangkasa, oleh majelis hakim yang menyidangkan kebanyakan dakwaan jaksa sering kali dikabulkan dan teramat sangat jarang dakwaan jaksa dan ditolak dan dihentikan oleh majelis hakim. Meski dakwaan tersebut masih perlu dilakukan uji formil dan materiil dari fakta peristiwanya.

Usai pembacaan putusan sela, terdakwa da tim penasihat menyatakan keberatan, tatkala majelis hakim menawarkan di hari itu juga, langsung berlanjut sidang pembuktian oleh sejumlah saksi yang akan dihadirkan oleh JPU KPK.

Juru bicara tim penasihat hukum, Indra Priangkasa, menyatakan pihaknya belum siap menghadapi pemeriksaan saksi pada hari yang sama. “Kami jelas belum siap materi untuk mengonfrontir para saksi yang akan dihadirkan JPU dalam sidang hari ini juga,” tegas Indra.

Dalam materi pokok fakta kejar an terhadap kliennya terdakwa Sugiri, Ia juga menyinggung proses penangkapan kliennya yang disebut sebagai operasi tangkap tangan atau OTT (Operasi Tangkap Tangan) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Tidak ada OTT saat klien kami ditangkap, apa yang tertangkap tangan? Lha wong saat itu klien kami sedang kerokan,” ujarnya.

Keterangan serupa juga disampaikan pihak keluarga terdakwa, yang berada di lokasi saat penangkapan berlangsung. “Saat itu kakak saya sedang kerokan karena masuk angin, dikerokin istrinya, bukan dalam situasi transaksi,” ungkap salah satu anggota keluarga.

Meski demikian, fakta tersebut belum diuji dalam persidangan. Hakim menegaskan bahwa seluruh kebenaran materiil akan dibuktikan melalui pemeriksaan saksi, alat bukti, dan keterangan ahli di tahap berikutnya.

Baca Juga  Keluarga TNI AL Surabaya Terancam Kehilangan Rumah, GRIB Jaya Jatim Lawan Mafia Tanah!

Majelis hakim juga menetapkan biaya perkara ditangguhkan hingga putusan akhir. Sementara itu, jadwal sidang lanjutan akan ditentukan dengan agenda pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum.

Putusan sela ini menjadi titik krusial dalam perkara korupsi RSUD Dr. Harjono. Proses hukum kini memasuki fase pembuktian, tahap penting untuk menguji validitas dakwaan keterkaitan terdakwa Sugiri di OTT KPK dengan perkara dugaan korupsi di lingkungan rumah sakit milik Pemkab itu, sekaligus menentukan arah putusan akhir yang berdampak luas bagi publik.

  • Penulis: Ruang Nurudin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Anggota DPRD Jawa Timur Komisi E dr. Benjamin Cristianto

    Sertifikat HGB di Atas Laut! DPRD Jatim Minta Tindakan Tegas untuk Lindungi Masyarakat

    • calendar_month Selasa, 28 Jan 2025
    • account_circle Ruang Gentur
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Polemik penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di atas laut seluas 656 hektare di sepanjang pantai perbatasan Sidoarjo-Surabaya kembali menjadi sorotan publik. Anggota DPRD Jawa Timur dari Komisi E, dr. Benjamin Cristianto, mengutarakan keprihatinannya atas masalah ini dan mendesak pihak berwenang untuk bertindak tegas. “Banyak masyarakat yang hidup bergantung dari laut dan pantai. […]

  • Drama Korea Januari - jadwal Tayang Dark Nuns Bioskop

    Jangan Lewatkan! Jadwal Terbaru Film Dark Nuns di Bioskop Surabaya Hari Ini

    • calendar_month Selasa, 11 Feb 2025
    • account_circle Ruang Ilham
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Aktris ternama Korea Selatan, Song Hye Kyo, kembali dengan peran yang sangat berbeda dalam film terbarunya, “Dark Nuns”. Dalam film bergenre horor psikologis ini, ia berperan sebagai Suster Junia, seorang biarawati yang berdedikasi dan berani. Suster Junia harus berjuang untuk melindungi seorang anak laki-laki dari gangguan makhluk halus yang jahat. Dalam usahanya, ia […]

  • SKCK baru CPNS dan pengisian DRH PPPK

    SKCK Lama Tidak Berlaku untuk DRH CPNS dan PPPK, Begini Alasannya!

    • calendar_month Senin, 20 Jan 2025
    • account_circle Ruang redaksi
    • 0Komentar

    Surabaya, Ruang.co.id – Proses pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) kini tengah berlangsung untuk pelamar CPNS dan PPPK yang telah dinyatakan lulus seleksi. Tahap ini menjadi bagian penting sebelum pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) ASN, di mana pelamar harus melengkapi berbagai dokumen pendukung. Namun, bagaimana dengan penggunaan SKCK lama untuk pengisian DRH ini? Yuk, simak jawabannya […]

  • Minum air putih dapat kurangi risiko kanker

    Minum 5 Gelas Air Sehari Bisa Kurangi Risiko Kanker

    • calendar_month Selasa, 24 Des 2024
    • account_circle Ruang Ilham
    • 0Komentar

    Surabaya, Ruang.co.id – Kamu pasti sudah sering dengar kalau air putih itu penting untuk kesehatan. Tapi, tahukah kamu kalau minum minimal 5 gelas air putih setiap hari ternyata bisa membantu mengurangi risiko kanker? Kedengarannya sederhana banget, tapi manfaatnya benar-benar luar biasa. Tubuh manusia sebagian besar terdiri dari air—sekitar 60-70 persen berat tubuh kita adalah cairan. […]

  • Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor PKB

    Program Pemutihan PKB 2025 di Jatim, Simak Jadwalnya!

    • calendar_month Minggu, 13 Jul 2025
    • account_circle Ruang Nurudin
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Kabar gembira bagi pemilik kendaraan bermotor warga Jawa Timur. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur kembali menggelar program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di 2025 ini. Program ini menjadi kabar baik bagi para pemilik kendaraan yang menunggak pajak, karena memberikan berbagai keringanan dalam penyelesaian kewajiban membayar pajaknyal. Tak hanya membebaskan denda keterlambatan, pemutihan ini […]

  • bantuan gempa NTT

    KM Tidar Angkut Tenda Terpal untuk Ende, Bantuan Gempa NTT Diberangkatkan Tengah Malam dari Tanjung Perak

    • calendar_month Selasa, 18 Agt 2026
    • account_circle Mascim
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Bantuan kemanusiaan untuk korban gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT) tidak dikirim secara seragam. KSOP Utama Tanjung Perak bersama Pelindo Group memilah jenis bantuan berdasarkan kebutuhan mendesak di lapangan: sembako untuk Maumere dan 40 unit tenda terpal khusus untuk Ende. Pengiriman dilakukan menggunakan kapal PT Pelayaran Nasional Indonesia (PELNI), KM Tidar, yang […]

expand_less