Mantan Kiper Timnas Kurnia Sandi Jadi Saksi, Tembok Mutiara Regency dan Jeritan Warga yang Abai
- account_circle Ruang Nurudin
- calendar_month 0 menit yang lalu
- print Cetak

Kurnia Sandi bersaksi, warga Mutiara Regency perjuangkan keamanan dan kenyamanan usai pembongkaran tembok oleh pemerintah daerah. (Ist)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Sidoarjo, Ruang.co.id – Persidangan gugatan warga Perumahan Mutiara Regency terhadap Bupati Sidoarjo kembali menghadirkan fakta menarik.
Mantan kiper Timnas Indonesia, Kurnia Sandi, hadir sebagai saksi dalam perkara pembongkaran tembok pembatas, yang selama ini menjadi simbol keamanan kawasan hunian tersebut.
“Sebelum ada perumahan Mutiara City, lingkungan kami nyaman dan aman terkendali, karena perumahan Mutiara Regency menggunakan one gate system. Setiap warga penghuni aktivitas masuk dan keluar, dilengkapi dengan kartu khusus penghuni. Kalau yang bukan penghuni, mereka diminta tanda pengenal identitasnya untuk bisa masuk,” ungkap Kurnia Sandi di persidangan.
Perkara ini berawal dari gugatan Suhartono, Ketua RW sekaligus warga Mutiara Regency. Ia menggugat keputusan pembongkaran tembok yang dilakukan atas perintah pemerintah daerah, yakni Bupati Subandi, karena dinilai mengabaikan hak warga atas kenyamanan dan keamanan lingkungan tempat tinggal mereka.
Sidang gugatan perdata yang kesekian kalinya ini, berlangsung di ruang Cakra Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, di Jalan raya Ir. H. Juanda, Desa Semambung, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo, pada Rabu (17/6/2026).
Di persidangan kali ini, pihak penggugat, Suhartono yang didampingi dua kuasa hukumnya, menghadirkan dua saksi penting dari warganya yang terlibat dan mengetahui sejarah tembok kenyamanan warga itu. Saksi Kurnia Sandi dan Samudra Afrianto alias Antok.
Sedangkan yang hadir dari pihak tergugat, diwakili Kepala Bidang Hukum Pemkab. Sidoarjo beserta dua stafnya. Serta dari pihak intervensi tergugat diwakili dua kuasa hukumnya.
Di hadapan majelis hakim, kedua saksi mengisahkan sejarah keberadaan tembok yang telah berdiri sejak kawasan itu, mulai dihuninya sekitar 2011 saksi Antok mulai menghuni.
Sedangkan saksi Kurnia Sandi mengaku mulai menghuni mulai tahun 2008. Mutiara City, baru dibangun sekitar tahun 2022, sejak saat itu konflik pengembang Mutiara City dengan Warga Mutiara Regency mulai terjadi.
“Pengembang Mutiara Harum dan Mutiara Regency, satu nama pemilik perusahaan developernya, yaitu pak Teguh Kinarto. Sedangkan Mutiara City, nama pengembangnya berbeda, namanya Junaidi. Berpuluh tahun kami warga Mutiara Regency hidup berdampingan dengan warga (Desa) Banjarbendo selalu hidup berdampingan dan tidak ada masalah apa – apa. Bahkan warga Banjarbendo banyak yang mengais Rizki di perumahan kami, ada yang jadi scurity kami, petugas kebersihan lingkungan kami,” ungkap Antok.
“Tembok itu sudah ada berdiri di atas lahan Mutiara Regency jauh sebelum Mutiara City ada. Bahkan saya mulai menghuni rumah, tembok itu sudah ada,” ungkapnya lagi.
Tembok itu disebut menjadi bagian dari konsep perumahan tertutup, yang sejak awal ditawarkan pengembang kepada calon penghuni untuk dibeli, dengan sistem keamanan akses masuk keluarnya one gate system.
“Saat Mutiara City dibangun, site plan aksesnya bukan melewati perumahan kami. Saat itu saya melihat ditunjukkan oleh Mutiara City. Aksesnya di Jalan Desa Banjarbendo. Beberapa waktu kemudian tiba – tiba ada surat pernyataan yang mengaku warga Mutiara Regency menyetujui dan menandatangani untuk mengizinkan Mutiara City menggunakan akses jalan Mutiara Regency. Saat itu Ketua RW nya pak Iwan Sumaryono, bukan pak Suhartono,” ungkap Kurnia Sandi.
“Warga kemudian menolak karena beberapa warga yang hadir pertemuan dan tanda tangan merasa dibohongi. Dikiranya tanda tangan absensi kehadiran, bukan tanda tangan surat persetujuan warga. Lalu RW pak Iwan membuat surat pernyataan resmi pembatalan surat persetujuan itu, karena warga menuntutnya,” ungkap Sandi melengkapi kisah ceritanya.
Bagi banyak warga, yang disampaikan kedua saksi, keberadaan tembok bukan hanya bercerita sebuah bangunan fisik. Tembok itu menjadi batas yang memberi rasa aman bagi keluarga, anak-anak, dan lansia yang setiap hari beraktivitas di lingkungan perumahan.
Dalam persidangan terungkap bahwa, kawasan Mutiara City yang berada di belakang Mutiara Regency, mulai berkembang beberapa tahun ini, jauh setelah perumahan tersebut berdiri.
Persoalan kembali muncul, ketika akses jalan menuju kawasan baru itu, tiba – tiba belakangan diketahui site plannya dan amdal lalin-nya berubah, akses jalannya melewati lingkungan Mutiara Regency.
Sejumlah saksi menerangkan bahwa, mayoritas warga menolak pembukaan akses tersebut. Mereka khawatir meningkatnya lalu lintas kendaraan dari penghuni Mutiara City, akan mengubah karakter kawasan hunian yang selama ini tenang dan terkendali.
Warga mengaku telah menempuh berbagai jalur komunikasi, mulai dari rapat lingkungan, surat keberatan, audiensi dengan pemerintah daerah, hingga penyampaian aspirasi kepada DPRD. Namun aspirasi tersebut dinilai tidak memperoleh perhatian yang memadai.
Salah satu titik krusial persidangan, keterangan mengenai pembongkaran tembok pada 29 Januari 2026. Warga mengaku tidak menerima pemberitahuan resmi, dan merasa tidak dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan, yang berdampak langsung terhadap lingkungan mereka.
Gugatan Suhartono, pada akhirnya tidak hanya berbicara soal tembok. Perkara ini berkembang menjadi perdebatan mengenai batas kewenangan pemerintah, hak warga mempertahankan lingkungan hunian, serta pentingnya mendengar suara masyarakat sebelum kebijakan dijalankan.
Sementara itu, dalam fakta sidang, kuasa hukum Bupati Sidoarjo, I Komang, menilai gugatan terkait pembongkaran tembok Mutiara Regency, masih menyisakan persoalan mendasar mengenai kepentingan hukum penggugat. Poin penting yang ditanyakannya, adakah dua saksi memberikan surat kuasa terhadap Suhartono saat menggugat di PTUN ini, dan permasalahan gugatan keadministrasian SK Bupati maupun peristiwa faktual pembongkaran tembok.
Usai persidangan, ia menyatakan penggugat juga wajib membuktikan adanya kerugian nyata sebagaimana diatur Pasal 53 UU Peradilan Tata Usaha Negara.
“Orang yang menggugat harus menunjukkan kepentingannya dan kerugian yang dialami, baik materiil maupun immateriil. Dari keterangan saksi tadi, itu masih menjadi perdebatan,” ujar I Komang.
Sebaliknya, juru bicara tim kuasa hukum Suhartono, Eko Prasetya, usai sidang menegaskan bahwa, gugatan tersebut diajukan secara pribadi oleh Suhartono, yang juga merupakan warga Perumahan Mutiara Regency, sehingga tidak memerlukan surat kuasa dari seluruh warga.
“Terkait permasalahan ini surat kuasa itu tidak perlu. Yang penting penggugat selain sebagai RW juga merupakan warga Mutiara Regency yang kepentingannya terdampak langsung oleh perkara ini,” ujar Eko usai persidangan.
Menurutnya, substansi gugatan bukan terletak pada jumlah warga yang memberikan kuasa, melainkan pada dugaan pelanggaran terhadap hak kenyamanan dan keamanan penghuni perumahan, yang sejak awal mengusung konsep one gate system.
Eko menilai, pembongkaran tembok yang menghubungkan Mutiara Regency dengan kawasan Mutiara City, dilakukan tanpa kajian dan penyesuaian yang memadai.
Ia menyebut integrasi akses jalan seharusnya didukung regulasi yang jelas, termasuk analisis dampak lalu lintas dan penyesuaian dokumen perencanaan kawasan tidak dengan secara tiba – tiba mengaku berubah.
“Ketika jalan perumahan dijadikan jalan umum tanpa regulasi dan penyesuaian, otomatis kenyamanan dan keamanan warga terganggu. Apalagi tidak ada penjelasan setelah tembok dibongkar kondisi kawasan akan seperti apa,” tegasnya.
Lebih lanjut, Eko menilai tindakan pembongkaran yang diperintahkan pemerintah daerah, terkesan sewenang-wenang, karena tidak didasarkan pada integrasi perencanaan yang jelas antara dua kawasan perumahan tersebut.
Menurutnya, warga membeli rumah itu, tidak hanya karena bangunan fisiknya, tetapi juga karena fasilitas, sistem keamanan, dan lingkungan tertutup yang dijanjikan sejak awal oleh pengembangnya.
Karena itu, perubahan fungsi kawasan tanpa melibatkan warga, dinilai berpotensi merugikan penghuni yang telah berpuluh – puluh tahun menikmati konsep hunian tersebut.
Sidang akan berlanjut dengan agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi lainnya dari pihak penggugat, guna memperkuat dalil para pihak yang bersengketa.
Bagi warga Mutiara Regency, tembok yang roboh itu dianggap turut meruntuhkan rasa aman, yang selama bertahun-tahun mereka bangun bersama.
Meski sehari setelah dibongkar, warga Mutiara Regency gotong royong menutupnya kembali dengan seng, supaya memberikan sedikit kenyamanan para penghuni.
- Penulis: Ruang Nurudin
