Breaking News
light_mode
Sabtu, 4 Juli 2026

Sidang Korupsi Klaster 2 Entalsewu Debatkan Kompensasi dan CSR serta Kerugian Negara Audit Inspektorat

  • account_circle Ruang Nurudin
  • calendar_month 0 menit yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sidoarjo, Ruang.co.id – Kerugian Negara dalam sidang pengujian ahli dari Inspektorat yang dihadirkan JPU mengungkap, hasil audit pengelolaan dana desa Entalsewu, Sidoarjo, terkait kompensasi Rp3,6 miliar.

Ahli Auditor Ahli Madya Inspektorat, Waluyani Retna Daruningtyas,ST.,MT. Menegaskan, dana kompensasi sebelum digunakan semestinya wajib dicatat sebagai pendapatan desa dan dimasukkan ke APBDes.

“Tidak boleh langsung digunakan meski musyawarah desa menyetujui,” ujarnya.

Lantaran sebagian dana sudah dialokasikan untuk musala dan kegiatan RT/RW di desa itu, pihaknya tidak memasukkannya dalam perkara adanya kerugian uang negara.

Karena hal tersebut, Inspektorat menggunakan cantolan payung hukumnya dari Perbup (Peraturan Bupati) Sidoarjo.

Hakim Ketua Cokia Ana Pontia Oppusinggu,SH ,MH., bersama Alex Cahyono,SH.,MH. Dan Arief Agus Nindito,SH.,M.Hum., yang memimpin persidangan lanjutan ini, di ruang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya di Jalan Ir. H. Juanda, Sidoarjo, pada Jumat (4/7/2026).

Perbup Nomor 71 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 113 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, menjadi landasan utama dalam penyidikan dugaan korupsi dana bantuan pihak ketiga atau CSR senilai Rp3,6 miliar di Desa Entalsewu, Kecamatan Buduran.

Berdasarkan dokumen penyidikan Kejaksaan Negeri Sidoarjo dan keterangan ahli, Perbup tersebut secara tegas mengatur tentang Pasal 1 angka 13: Seluruh penerimaan desa wajib masuk ke Rekening Kas Desa (RKD).

Sedangkan Pasal 1 angka 15: Semua penerimaan desa dalam satu tahun anggaran menjadi hak desa dan dicatat sebagai pendapatan, dan Pasal 1 angka 23: RKD adalah satu-satunya rekening resmi yang menampung seluruh penerimaan dan pengeluaran desa.

Termasuk Pasal 13: Bantuan perusahaan, hibah, dan sumbangan pihak ketiga masuk kategori pendapatan lain-lain desa yang harus dikelola melalui APBDes.

Ahli keuangan negara dari Inspektorat menegaskan, dana kompensasi dari PT Cahaya Fajar Abaditama (CFA), merupakan pendapatan desa yang wajib dicatat dan dikelola sesuai Perbup tersebut.

Namun, terdakwa diduga menyalurkan dana ke rekening pribadi, tanpa memasukkan ke RKD dan tidak memuatnya dalam APBDes.

Pelanggaran Perbup ini juga diperkuat dengan ketentuan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 dan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Hasil audit Inspektorat menemukan kerugian negara mencapai Rp2,08 miliar, akibat penggunaan dana tidak sesuai peruntukan dan prosedur yang diatur dalam Perbup Sidoarjo tersebut.

Sebagian Rp1,52 miliar dinyatakan bukan kerugian negara karena telah disetor ke rekening kas desa, atau digunakan untuk mushola serta operasional RT.

Sisa dananya dianggap melanggar aturan, karena disalurkan tanpa dasar hukum dan tidak sesuai peruntukan SK Kepala Desa maupun Peraturan Bupati Sidoarjo.

Pada perkara dana CSR dari pengembang di Entalsewu itu, Auditor ini menemukan, dana yang belum dipertanggungjawabkan Rp38,5 juta. Rinciannya Rp20,5 juta atas nama Haji Masuri dan Rp18 juta atas nama Pak Lois.

“Sebagian dana memang dikembalikan ke rekening desa, tetapi belum menutup seluruh kekurangan,” jelas ahli saat persidangan.

Ahli menekankan perangkat desa tetap bertanggung jawab atas keputusan kepala desa. SK Kepala Desa Nomor 35 Tahun 2022, wajib disampaikan kepada pihak terkait. Ahli mengakui dokumen analisis seluruhnya berasal dari jaksa dan hasil analisa temuannya.

Saat dikonfirmasi tim kuasa hukum terdakwa di persidangan terkait perbedaan dana “Kompensasi” dengan dana “CSR”, saksi ahli Auditor Inspektorat menyebut, dana dari pihak swasta tersebut, dikategorikan sebagai kompensasi terhadap desa, bukan dana CSR.

Ia membedakan kompensasi dengan CSR. “Kompensasi adalah pendapatan negara yang dikelola kolektif, bukan hak pribadi warga,” tegasnya.

Dalam cek fakta dari berbagai literasi dan rujukannya, “Dana Kompensasi” biasanya bersifat transaksional dan diberikan sebagai ganti rugi atas dampak langsung aktivitas perusahaan (misalnya polusi, lahan, atau kerugian masyarakat).

Sedangkan Dana CSR yakni strategis dan diwajibkan oleh hukum untuk mendukung program sosial, lingkungan, dan pemberdayaan masyarakat secara berkelanjutan.

UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas pada Pasal 74 menegaskan CSR sebagai kewajiban, bukan sekadar pilihan, PP No. 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas.

ISO 26000: Guidance on Social Responsibility, Buku seperti Corporate Social Responsibility: Prinsip, Implementasi, dan Studi Kasus oleh Edi Suharto sering dijadikan referensi, serta Jurnal-jurnal hukum dan ekonomi juga membahas perbedaan CSR dengan kompensasi.

Dengan kata lain, kompensasi merupakan bentuk “bayaran atas kerugian,” sementara CSR adalah “investasi sosial jangka panjang.”

Dalam sidang, terungkap perubahan anggaran desa 2022 mencakup pembangunan jalan, rehabilitasi, hingga ruang kerja. Dana aspirasi CSR Rp460 juta diarahkan untuk pembangunan musala.

“Kerugian negara timbul sejak dana tidak disetor ke rekening resmi desa,” pungkas ahli. “Pengembalian kemudian tidak menghapus pelanggaran prosedur,” pungkasnya.

Pernyataan saksi ahli Auditor ini mendapat respons tanggapan dari Edy Waluyo,SH., penasihat hukum terdakwa Yudi Dwi Santoso dan Syamsuddin di persidangan.

Ia mengatakan, dengan persidangan ini, pihak Inspektorat tidak menjalankan fungsi pembinaan dengan baik.

Seperti yang disampaikan ahli tentang tugasnya melakukan pembinaan terhadap desa – desa sebelum muncul perkara korupsi, sehingga berakibat timbulnya kerugian negara.

“Andai inspektorat benar – benar dapat menjalankan fungsinya dengan benar, maka tindak pidana korupsi tidak akan terjadi di desa Entalsewu,” tandas Edy lantang di persidangan.

“Hal ini berlaku doktrin sebab akibat, di mana oleh ‘sebab’ tidak berfungsi inspektorat dalam menjalankan fungsi pembinaan, maka ‘akibat’ yang timbul adalah kerugian negara,” tandasnya lagi.

Sementara itu, JPU Wido di persidangan menyampaikan, bahwa pernyataan ahli Auditor Inspektorat mm estinya tidak perlu diperdebatkan. “Silakan tim PH terdakwa menafsirkannya sendiri,” ujar Wido.

Sebelum menutup persidangan, Hakim Ketua Cokia menyampaikan agenda sidang berikutnya pekan depan, yang masih menghadirkan saksi ahli hukum dari JPU Kejaksaan Negeri Sidoarjo.

  • Penulis: Ruang Nurudin
expand_less