Breaking News
light_mode
Jumat, 23 Oktober 2026
Beranda » Hukrim » Gelapkan Uang Pembayaran Kasur Mantan Marketing PT Dynasti Indomegah Dilaporkan ke Polresta Sidoarjo

Gelapkan Uang Pembayaran Kasur Mantan Marketing PT Dynasti Indomegah Dilaporkan ke Polresta Sidoarjo

  • account_circle Ruang Gentur
  • calendar_month Sabtu, 18 Jul 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sidoarjo, Ruang.co.id – Kasus guru ngaji Furqon Azizi, yang dikriminalisasi hanya karena masalah hutang piutang, memasuki babak baru. Kali ini gantian pihak Furqon Azizi melaporkan mantan Marketing PT Dynasti Indomegah, Dewi Sulis Herawati ke Polresta Sidoarjo atas dugaan menggelapkan uang pembayaran kasur busa yang dibayarkan Furqon.

Laporan tersebut telah diajukan oleh Furqon Azizi melalui kuasa hukumnya, Tjetjep Mohammad Yasien, SH, dan telah didaftarkan dengan nomor surat bukti laporan pengaduan STTP/810/VII/2026/SPKT/POLRESTA SIDOARJO/POLDA JAWA TIMUR.

Dijumpai di ruang kerjanys, Sabtu (17/7) Kuasa Hukum Furqon, yakni Tjetjep Mohammad Yasien mengatakan bahwa, kasus yang dilaporkan pihaknya ini berawal dari hasil persidangan di Pengadilan Negeri Sidoarjo pada bulan Juni 2026 lalu. Dalam sidang tersebut, Dewi Sulis Herawati dan beberapa staf lain dari PT Dynasti Indomegah mengakui adanya dua pembayaran yang dilakukan oleh kliennya, Furqon Azizi, terkait pembelian kasur busa dari perusahaan PT Dynasti Indomegah.

Menurut dokumen dalam putusan pengadilan nomor 172/Pd.B/2026/PN.Sda, Dewi Sulis Herawati menyatakan menerima pembayaran sebesar Rp 20 juta pada 6 Oktober 2023 dan Rp 13 juta pada 12 Oktober 2023. Kedua pembayaran ini diklaim sebagai cicilan atas piutang sebesar total sekitar Rp 680 juta yang seharusnya disetorkan kepada PT Dynasti Indomegah. Namun, menurut bukti kwitansi yang diajukan dan diakui secara resmi di persidangan, sisa piutang tersebut belum dilunasi oleh terlapor.

Tjetjep menegaskan bahwa berdasarkan bukti-bukti tersebut, kliennya merasa dirugikan karena uang pembayaran tidak disetor ke perusahaan sebagaimana mestinya. Oleh sebab itu, mereka melaporkan dugaan penggelapan kepada aparat kepolisian dengan harapan proses hukum dapat berjalan adil dan transparan.

Lebih jauh kuasa hukum menyoroti kekhawatiran adanya ketidakmerataan penegakan hukum. Sebab sebelumnya Dewi Sulis Herawati juga pernah melaporkan kliennya atas dasar yang dianggap tidak sesuai secara hukum oleh pihaknya. Mereka menilai bahwa kasus ini seharusnya masuk ranah perdata karena berkaitan dengan piutang dan transaksi bisnis, bukan pidana.

Baca Juga  Tim Advokat PHN Bongkar Dugaan Arogansi APH: Soroti Kriminalisasi Sengketa Perdata di PN Surabaya

“Kami berharap polisi dan kejaksaan dapat bertindak profesional dan tidak tebang pilih dalam menangani kasus ini,” ujar Tjetjep Mohammad Yasien.

Jika proses penegakan hukum berjalan adil, maka langkah selanjutnya akan menjadi indikator kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan di Sidoarjo.

Kasus ini menarik perhatian karena melibatkan aspek transparansi dalam transaksi bisnis serta penegakan hukum terhadap dugaan penggelapan uang. Sejauh ini, pihak Polresta Sidoarjo masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait laporan tersebut. Masyarakat dan pihak terkait pun dipersilakan untuk memantau perkembangan kasus ini secara objektif.

Melalui kasus ini, diharapkan dapat menjadi pelajaran penting mengenai pentingnya kejelasan administrasi keuangan dan perlunya penegakan hukum yang adil tanpa diskriminasi. Mari kita nantikan bagaimana proses selanjutnya akan berlangsung dan apakah penegak hukum akan mampu memberikan keadilan sesuai fakta-fakta yang ada.

Poin Pokok Laporan :

Peristiwa dugaan penggelapan didasarkan dari keterangan dibawah sumpah di depan sidang Pengadilan Negeri Sidoarjo di kisaran bulan Juni 2026. Terlapor Dewi Sulis Herawati mantan marketing PT Dynasti Indomegah, Ekorini Sulistyowati staf Finance Divisi PT Dynasti Indomegah dan Tan Rudy Tantoso, yang dijelaskan didalam halaman 24 Putusan Nomor 172/Pd.B/2026/PN.Sda.

Sementara itu, dalam fakta sidang perkara yang menimpa guru ngaji asal Sidoarjob itu ada beberapa hal yang terungkap dan menjadikan perkara hutang piutang yang harusnya perdata ini berubah menjadi pidana.

Diantaranya adanya keterangan terlapor Dewi Sulis Herawati yang tercatat di dalam halaman 24 Putusan Nomor 172/Pd.B/2026/PN. Sda, yang menyatakan ada 2 pembayaran dari klien kami Furqon Azizi ke PT Dynasti Indomegah yang diterima oleh Dewi Sulis Herawati berhubungan dengan kasur busa produksi dari PT Dynasti Indomegah sebesar Rp 20 juta pada tanggal 6 Oktober 2023, dengan keterangan dalam kwitansi untuk pembayaran cicilan busa MW Pondok dari total piutang Rp 680.836.003, sisa piutang Rp 660.836.003. Serta pada tanggal 12 Oktober 2023 sebesar Rp 13 juta dengan keterangan dalam kwitansi untuk pembayaran cicilan busa MW Pondok dari total piutang Rp 660.836.003. Namun sisa hutang piutang Rp 647.836.003 belum disetorkan oleh terlapor dewi Sulis Herawati ke PT Dynasti Indomegah.

Baca Juga  Prof. Nur Basuki, Guru Besar FH Unair: Kasus Pengadaan Lampu Taman Probolinggo Bukan Korupsi tapi Wan Prestasi

Didasarkan dari 2 bukti kwitansi dalam pembuktian yang diakui oleh terlapor Dewi Sulis Herawati sebagai saksi dibawah sumpah di depan hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo dan tercatat didalam halaman 24 Putusan Nomor 172/Pd.B/2026/PN.Sda, maka pihak hukum Furqon melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan itu ke Polrestat Sidoarjo dengan terlapornya Dewi Sulis Herawati.

“Bagi kami (kuasa hukum maksudnya) terungkapnya pengakyan saksi Dewi Sulis ini menjadi perhatian tersendiri. karena laporan ini akan menjadi perhatian Kuasa Hukum khususnya dan warga Sidoarjo umumnya untuk menilai apakah penegakan hukum yang dilakukan oleh Polresta Sidoarjo dan Kejaksaan Negeri Sidoarjo itu sudah adil atau tebang pilih. Mengingat klien kami sebelumnya dilaporkan langsung oleh Dewi Sulis Herawati. Meskipun sudah nyata-nyata ada pembayaran dan dianggap sebagai piutang. Dua kwitansi pembayaran klien kamu ini menjadi bukti laporan karena sudah dianggap piutang oleh PT Dynasti Indomegah. Sehingga menurut kami piutang itu ranahnya adalah perdata bukan pidana,” tukas Cecep.

Dengan adanya laporan yang disertai barang bukti ini, pihak kuasa hukum Furqon Azizi jelas melaporkan dugaan penggelapan yang dilakukan oleh terlapor Dewi Sulis Herawati. Karena itu pihak kuasa hukum mengajak masyarakat untuk melihat kinerja Polresta Sidiarjo dan Kejaksaan Negeri Sidoarjo untuk mengawal perkembangan kasus ini. Sehingga kelak tidak ada lagi kasus hutang piutang yang harusnya perdata berubah menjadi pidana. Sehinngga tidak hanya merugikan orang yang dituduh tersebut, seperi yang dialami Furqon. Karena masalah tersebut membuat Furqon menjadi pesakitan dsn dibui. Hingga istri dan anaknya yang masih kecil-kecil menjadi terlantar.

  • Penulis: Ruang Gentur

Rekomendasi Untuk Anda

  • Renang Perairan Terbuka Jatim Tambah 2 Emas Lagi di PON XXI 2024

    Renang Perairan Terbuka Jatim Tambah 2 Emas Lagi di PON XXI 2024

    • calendar_month Rabu, 11 Sep 2024
    • account_circle Ruang M Andik
    • 0Komentar

    Medan, Ruang.co.id – Jawa Timur (Jatim) terus menambah pundi – pundi emas. Renang perairan terbuka menjadi lumbung emas bagi kontingen Jawa Timur (Jatim). Setelah dua hari sebelumnya mendapatkan tiga emas, kontingen Jatim hari ini, Rabu 11 September 2024 kembali mendapat tambahan dua medali emas di PON XXI 2024 Aceh – Sumut. Dua medali emas terbaru […]

  • Tren Fashion

    Tren Fashion Anak Muda di Tahun 2024, Yang Mana Gaya Kamu

    • calendar_month Sabtu, 13 Jul 2024
    • account_circle Ruang Ilham
    • 0Komentar

    Surabaya, Ruang.co.id – Tahun 2024 membawa gelombang baru dalam dunia fashion, terutama di kalangan anak muda. Tren gaya tahun ini mencerminkan kombinasi antara inovasi teknologi, keberlanjutan, dan dorongan kuat untuk mengekspresikan diri. Ada beberapa tren fashion paling menarik yang mendominasi tahun 2024 ini. Streetwear yang Semakin Canggih Streetwear tetap menjadi pilihan utama di kalangan anak […]

  • Agar memiliki daya ingat tetap tajam saat di usia senja

    Daya Ingat Tetap Tajam di Usia Senja dengan Lakukan 13 Hal Ini Mulai Sekarang!

    • calendar_month Kamis, 17 Okt 2024
    • account_circle Ruang Ilham
    • 0Komentar

    Surabaya, Ruang.co.id – Penurunan daya ingat seringkali dianggap sebagai bagian tak terhindarkan dari proses penuaan. Namun, bagi banyak orang, kehilangan kemampuan untuk mengingat detail-detail penting dalam hidup dapat menjadi pengalaman yang sangat menyedihkan dan mengkhawatirkan. Memiliki daya ingat yang baik di segala usia adalah anugerah. Namun, seiring bertambahnya menjadi usia senja, fungsi otak termasuk daya […]

  • Kalimat yang Sering Diucapkan Menandakan Seseorang Belum Dewasa secara Emosional

    Kalimat yang Sering Diucapkan Menandakan Seseorang Belum Dewasa secara Emosional

    • calendar_month Minggu, 2 Mar 2025
    • account_circle Ruang Ilham
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Mengenali kedewasaan emosional seseorang tidak selalu bisa dilihat dari usia atau status sosialnya. Ada banyak kalimat yang tampaknya biasa saja, tetapi sebenarnya mengindikasikan bahwa seseorang belum dewasa. Terkadang, seseorang yang sudah dewasa secara fisik dan memiliki berbagai tanggung jawab dalam hidupnya masih menunjukkan tanda-tanda ketidakmatangan emosional. Salah satu cara paling mudah untuk menilai […]

  • Film Cinta Dalam Ikhlas Abun Sungkar dan Adhisty di Unusa

    Inspirasi Keikhlasan dari Film Cinta Dalam Ikhlas, Meet and Greet di Unusa

    • calendar_month Minggu, 24 Nov 2024
    • account_circle Ruang redaksi
    • 0Komentar

    Surabaya, Ruang.co.id – Kehadiran para bintang film Cinta Dalam Ikhlas disambut antusias oleh ratusan mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya (Unusa) pada Minggu (24/11). Acara Meet and Greet yang digelar di Auditorium Lantai 9 Tower Kampus B Unusa ini menghadirkan Abun Sungkar, Adhisty Zara, dan penulis naskah Abay Adhitya. Film drama religi ini mengangkat tema keikhlasan, […]

  • Jadwal Buka Puasa Surabaya 9 Ramadhan 1446 H

    Jadwal Buka Puasa Surabaya 9 Ramadhan 1446 H: Doa, Tips Sehat, dan Panduan Lengkap

    • calendar_month Minggu, 9 Mar 2025
    • account_circle Ruang redaksi
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Hari Minggu, 9 Maret 2025, umat Islam di Surabaya memasuki hari ke-9 Ramadhan 1446 Hijriah. Mengetahui jadwal imsak dan buka puasa Surabaya sangat penting agar ibadah puasa berjalan lancar. Artikel ini akan membahas jadwal lengkap, doa berbuka puasa, serta tips sehat berbuka untuk meningkatkan kualitas ibadah Anda. Jadwal Imsak dan Buka Puasa Surabaya […]

expand_less