Breaking News
light_mode
Sabtu, 12 September 2026
Beranda » Hukrim » Prof. Nur Basuki, Guru Besar FH Unair: Kasus Pengadaan Lampu Taman Probolinggo Bukan Korupsi tapi Wan Prestasi

Prof. Nur Basuki, Guru Besar FH Unair: Kasus Pengadaan Lampu Taman Probolinggo Bukan Korupsi tapi Wan Prestasi

  • account_circle Ruang Nurudin
  • calendar_month Jumat, 24 Jul 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sidoarjo, Ruang.co.id – Sidang dugaan korupsi pengadaan lampu taman Kota Probolinggo, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya. Agendanya, menghadirkan saksi ahli Prof. Nur Basuki Minarno.

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Airlangga Surabaya itu menegaskan, perkara ini bukan tindak pidana korupsi. Menurutnya, kasus tersebut lebih tepat disebut wan prestasi.

“Korupsi itu ada unsur penyalahgunaan wewenang oleh pejabat negara. Masak tiga orang swasta bisa mengeluarkan uang negara,” ujar Prof. Nur di persidangan.

Tiga terdakwa adalah MY, Direktur CV Multi Pratama, DZNP, Direktur CV Borong Persada, dan B, Direktur PT Greenciti Teknologi Indonesia. Nilai proyek mencapai Rp1,13 miliar.

Jaksa Penuntut Umum mendakwa para terdakwa dengan Pasal 603 KUHP 2023. Namun Prof. Nur menilai penerapan pasal tersebut tidak tepat, karena terdakwa bukan pejabat negara.

“Perjanjian kerja itu mengikat kedua pihak, tapi bukan berarti melanggarnya otomatis korupsi. Itu wan prestasi, bukan perbuatan melawan hukum,” jelasnya.

Ia menambahkan, istilah memperkaya diri sendiri atau orang lain harus dipahami secara benar. “Kerja kan harus untung. Kalau swasta tidak boleh untung, bagaimana bisa jalan?” katanya.

Prof. Nur juga menyoroti penggunaan Pasal 603 dan 604 KUHP. “Pasal itu harus digunakan alternatif, bukan digabung. Pasal 604 khusus pejabat, bukan swasta,” tegasnya.

Ketika jaksa bertanya soal kerugian negara, Prof. Nur balik bertanya. “Siapa yang menghitung kerugian negara itu? Apakah mereka punya wewenang?” tanyanya. Jaksa pun terdiam.

Menurutnya, lembaga berwenang menghitung kerugian negara adalah BPK sesuai UUD 1945, bukan BPKP. Hal ini menjadi poin penting dalam persidangan.

Majelis hakim yang diketuai Ferdinand Marcus Leander, berterima kasih atas keterangan saksi ahli. “Terima kasih atas kuliah pagi yang mencerahkan,” ucap hakim.

Baca Juga  Memahami PKDRT, Mari Ubah Rumah Jadi Tempat Aman Untuk Keluarga

Kasus ini bermula dari dugaan rekayasa penggunaan e-katalog. PT GTI disebut memakai dua CV sebagai kendaraan administratif, sementara pekerjaan dilaksanakan sendiri.

Jaksa menilai ada mark-up harga melalui perubahan dokumen penawaran. Audit BPKP menyebut kerugian negara mencapai Rp306 juta. Namun saksi ahli menilai itu ranah wan prestasi.

Sidang ini menjadi sorotan publik, khususnya pengunjung sidang, karena menyinggung batasan antara wan prestasi dan tindak pidana korupsi. Selanjutnya, putusan hakim yang akan menentukan arah kasus besar ini.

  • Penulis: Ruang Nurudin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Virus Nipah Indonesia

    Waspada Ancaman Virus Nipah, Zoonosis Mematikan Pemburu Otak

    • calendar_month Rabu, 28 Jan 2026
    • account_circle Ruang Sely
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Sorotan dunia kesehatan kembali tertuju pada ancaman Virus Nipah, sebuah patogen zoonosis yang kapasitasnya untuk melompat antar spesies dan menyebabkan akibat fatal patut diwaspadai. Ancaman kesehatan global ini bukan hanya ditularkan dari inang hewan ke manusia, namun juga berpotensi menyebar antar manusia melalui jejak kontak langsung. Bahaya sesungguhnya terletak pada progresifitas infeksi yang […]

  • rekrutmen bersama BUMN

    Cara Mudah Daftar Rekrutmen BUMN 2025 untuk Lulusan Minimal SMA dan  S1 Peluang Karir di BUMN

    • calendar_month Jumat, 21 Feb 2025
    • account_circle Ruang Gentur
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Rekrutmen Bersama BUMN (RBB) 2025 adalah kesempatan emas bagi seluruh warga negara Indonesia yang ingin berkarir di perusahaan Badan Usaha Milik Negara. Baik Anda seorang lulusan SMA, D3, D4, S1, maupun S2, tahun ini membuka peluang besar untuk bergabung dengan BUMN dan mengembangkan karir di berbagai bidang. Program rekrutmen ini memberikan kesempatan kepada […]

  • Tipe wanita diwaspadai

    5 Tipe Wanita yang Harus Diwaspadai Meski Terlihat Baik untuk Jadi Pasangan

    • calendar_month Kamis, 9 Jan 2025
    • account_circle Ruang Ilham
    • 0Komentar

    Surabaya, Ruang.co.id – Menemukan pasangan yang tepat adalah impian banyak orang. Namun, tidak semua wanita yang terlihat baik di luar memiliki sifat yang cocok untuk hubungan jangka panjang. Beberapa mungkin menyimpan sifat-sifat yang bisa membuat hubungan menjadi tidak sehat, bahkan beracun. Sebelum terlalu jauh melibatkan perasaan, penting untuk mengenali tipe-tipe wanita yang, meskipun terlihat menarik, […]

  • Sanksi Pertamina

    Selamatkan Subsidi BBM, Pertamina Beri Sanksi SPBU Nakal di Kloposepuluh Sidoarjo dan Kali Rungkut Surabaya

    • calendar_month Kamis, 28 Agt 2025
    • account_circle Ruang Nurudin
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Menindaklanjuti temuan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Sidoarjo yang melanggar aturan, PT. Pertamina Patra Niaga menggerakkan langkah tegas demi menyelamatkan hak masyarakat atas BBM bersubsidi, tepat sasaran. SPBU nomor 5462254 di Jalan Dusun Wonokoyo Desa Kloposepuluh, Kec. Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, mendapatkan sanksi menyusul pelanggaran serius terhadap peruntukan Pertalite. Pertamina Patra Niaga […]

  • Kemenhub siapkan 404 pesawat

    Kemenhub Siapkan 404 Pesawat untuk Mudik Lebaran 2025, Antisipasi Lonjakan 12% Penumpang

    • calendar_month Kamis, 20 Mar 2025
    • account_circle Ruang Sely
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menyiapkan 404 armada pesawat untuk mendukung kelancaran arus mudik dan balik Lebaran 2025. Langkah ini diambil untuk mengantisipasi lonjakan penumpang yang diperkirakan mencapai 12% dibandingkan tahun sebelumnya. Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F. Laisa, menyampaikan hal ini pada Rabu (19/3/2025). Lonjakan Penumpang Lebaran 2025: […]

  • Eva Disekap

    Eva Yusnita, Korban PHK Sepihak: Mengaku Disekap, Dikriminalisasi dan Diperas Usai Dipecat

    • calendar_month Kamis, 19 Jun 2025
    • account_circle Ruang Nurudin
    • 0Komentar

    Sidoarjo, Ruang.co.id – Nasib pilu menimpa Eva Yusnita, warga Kec. Tulangan, mantan pegawai bagian pembelian dan Kepala produksi di PT Semoga Berkah Sukses, perusahaan home living di Tulangan, Sidoarjo. Tak hanya kehilangan pekerjaan, Eva mengaku menjadi korban kriminalisasi, intimidasi, hingga penyekapan oleh pihak perusahaan. Ironisnya, semua itu bermula dari transaksi pembelian karung sak jumbo yang […]

expand_less