Korupsi Bermodus Kuitansi Fiktif dan Mark-up Dana Diuangkap Saksi Vendor dan Pengurus KONI Malang
- account_circle Ruang Nurudin
- calendar_month 49 menit yang lalu
- print Cetak

Terungkap fakta kuitansi fiktif dan penggelembungan Porprov Jatim 2022 - 2023 di Sidang Korupsi KONI Malang di Pengadilan Tipikor Surabaya. (Din)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Sidoarjo, Ruang.co.id – Tabir dugaan korupsi dana hibah KONI Kabupaten Malang pada ajang Porprov Jatim 2022 dan 2023, kian terkuak dalam persidangan pemeriksaan enam saksi di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (26/8/2026).
Sidang perkara terdakwa H. Rosyidin dan Bintal Yudana, dipimpin Ketua Majelis Hakim Ratna Dianing Wulansari, S.H., M.H., didampingi Dr. H. Agus Kasiyanto, S.H., M.H., M.Kn., serta Samhadi, S.H., M.H.
Enam saksi yang dihadirkan, meliputi tiga vendor hotel dan homestay rekanan, serta tiga pengurus internal KONI Malang, yaitu Sekretaris 1, Bendahara 2, dan Humas media peliput Porprov Jatim.
Dalam persidangan, terungkap adanya dugaan manipulasi kuitansi, serta selisih pembayaran operasional akomodasi dan transportasi rombongan kontingen, selama kegiatan Porprov Jatim di Lumajang dan Sidoarjo.
Saksi dari pihak vendor penginapan menyatakan kuitansi laporan pertanggungjawaban yang disetorkan diduga fiktif dan nilainya dinaikkan dari biaya riil yang dikeluarkan.
Persidangan memanas, saat pengurus internal KONI Malang membeberkan mekanisme pembagian uang diskon, serta cashback dari vendor, yang tidak dimasukkan ke dalam kas resmi lembaga.
Saksi Rusli Sekretaris 1 KONI Malang, mengakui menerima sejumlah uang tunai yang diklaim sebagai dana operasional darurat atas perintah atasan.
“Uang Rp6 juta itu sisa diskon hotel untuk kebutuhan mendesak KONI,” ujar Rusli di hadapan majelis hakim.
Di persidangan pula, saksi humas KONI media peliput Porprov Jatim 2022 dan 2023, menyatakan tidak pernah menerima dana publikasi sebesar Rp6 juta per tahun, sebagaimana tercantum dalam Lembar Pertanggungjawaban (LPJ).
“Saya tidak pernah menerima uang peliputan Rp6 juta itu sama sekali,” kata saksi Humas peliput Porprov Jatim.
Terungkap pula di persidangan, bahwa perbuatan menalangi dana terlebih dahulu yang dilakukan oleh seorang Ketua Umum H. Rosyidin kebutuhan Apparel (Jersey, topi, sepatu, beserta kelengkapan lainnya) atlet dan official untuk Porprov Jatim.
Hal tersebut diungkap saksi Imam Bendahara 2 mengatakan, ”Ya benar, pak Rosyidin pernah menalangi dana dulu untuk kebutuhan Apparel, karena dana hibah belum dicairkan.”
Hal tersebut dpat dianggap pelanggaran administrasi, yakni menggunakan dana talangan mendahului pencairan anggaran, melanggar aturan pengelolaan atau tata kelola keuangan negara maupun daerah. Karena dalam pencairan dana hibah, wajib melalui Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan mekanisme resmi.
Hal tersebut diakui pula oleh Haitsam Nurul Brantas Anarki,SH., salah satu dari tim terdakwa H. Rosyidin.
“Itu kan dapat menimbulkan conflict of interest. Kalau kita bandingkan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik, dengan asas-asas hukum administrasi negara, ini kan juga proses yang tidak patut, tidak baik dan keliru,” ujarnya saat diwawancara usai sidang.
Pada sidang tersebut pula, majelis hakim mencecar para saksi, terkait pengeluaran anggaran yang bertentangan dengan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No. 20 Tahun 2001.
Karena tindakan merekayasa kuitansi dan menyalahgunakan dana hibah olahraga tersebut melanggar Pasal 2 ayat (1) serta Pasal 3 UU Tipikor dengan ancaman pidana penjara.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, ditemukan kerugian negara akibat penggelembungan anggaran akomodasi dan kegiatan fiktif Porprov Jatim, mencapai ratusan juta rupiah.
Praktik manipulasi anggaran publik ini, mencederai semangat pembinaan atlet muda serta merusak tata kelola keuangan olahraga di daerah.
Sidang lanjutan ditunda hingga pekan depan untuk mendengarkan keterangan ahli dan pemeriksaan saksi tambahan dari Jaksa Penuntut Umum.
- Penulis: Ruang Nurudin

