Dugaan Selewengkan Dana Revitalisasi, Kepala SDN 1 Wonokasian Sidoarjo Dilaporkan ke Polresta Sidoarjo
- account_circle Ruang Nurudin
- calendar_month 0 menit yang lalu
- print Cetak

Biro Hukum Barata Persada selaku pilar organisasi PT Cakrawala Globalsindo Persada, resmi melayangkan Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Polresta Sidoarjo. (Din)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Sidoarjo, Ruang.co.id — Biro Hukum Barata Persada selaku pilar organisasi PT Cakrawala Globalsindo Persada, resmi melayangkan Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Polresta Sidoarjo pada Sabtu malam (3/10/2026).
Langkah hukum ini ditempuhnya, sebagai bentuk komitmen dalam memperjuangkan keterbukaan informasi publik, serta memberikan perlindungan terhadap tugas-tugas jurnalistik di lapangan.
Aduan tersebut dipicu oleh tindakan oknum Kepala Sekolah SDN 1 Wonokasian, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo, yang diduga menolak surat permohonan audiensi, yang mempertanyakan adanya dugaan penyalahgunaan anggaran.
Peristiwa ini bermula saat wartawan media tersebut menemukan dugaan ketidaksesuaian prosedur pelaksanaan proyek revitalisasi atau rehabilitasi bangunan di SDN 1 Wonokasian yang bersumber dari anggaran negara (APBN).
Temuan di lapangan mengindikasikan adanya pelanggaran regulasi, salah satunya terkait standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) terhadap pekerjanya, serta dugaan temuan material atap genting lama yang digunakan lagi yang tidak sesuai RAB.
Guna menguji kebenaran informasinya, upaya diplomasi dan konfirmasi administratif tersebut, direspons negatif oleh pihak sekolah.
“Iktikad baik kami secara administrasi tidak direspons secara baik. Oknum Kepala Sekolah menolak memberikan tanda terima surat dan malah mempertanyakan media kami dengan dalih tidak berada di bawah naungan PWI. Pernyataan tersebut sangat mencederai dan mendiskreditkan kerja jurnalistik kami,” tegas Agustinus Milla Ate, perwakilan Biro Hukum PT Cakrawala Globalsindo Persada dalam keterangannya kepada awak media, usai penyerahan aduan di Mapolresta Sidoarjo.
Sebelum menempuh jalur kepolisian, Biro Hukum Barata Persada sebenarnya telah melayangkan Somasi I dengan Nomor 09/SOM-I/SDA/IX/2026 tertanggal 24 September 2026.
Selain itu, perwakilan biro hukum juga sempat beraudiensi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo guna memediasi persoalan ini.
Dalam pertemuan tersebut, pihak Dinas Pendidikan sempat diminta memfasilitasi pertemuan klarifikasi bersama oknum Kepala Sekolah dalam kurun waktu 1–2 hari.
Namun hingga aduan resmi diserahkan ke Polresta Sidoarjo, belum ada tindak lanjut maupun konfirmasi balasan dari pihak Dinas Pendidikan maupun pihak sekolah bersangkutan.
Dalam surat Pengaduan Masyarakat (Dumas) yang ditandatangani oleh perwakilan Biro Hukum El Ar – A’ US MILLX ATE, S.H. dan Direktur Hendra Setiawan, S.H., pihak pengadu melampirkan sejumlah dokumen pendukung, di antaranya:
1. Salinan surat permohonan audiensi dan klarifikasi ke SDN Wonokasian.
2. Salinan Somasi I tertanggal 24 September 2026 beserta bukti pengirimannya.
3. Salinan pengaduan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo.
4. Identitas serta keterangan saksi-saksi kunci.
5. Dokumen keabsahan kedudukan Biro Hukum Barata Persada.com di bawah PT Cakrawala Globalsindo Persada.
Pihak Biro Hukum mengatakan bahwa pelaporan ini difokuskan pada dua hal utama, yakni dugaan pelanggaran Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta tindakan diskriminatif terhadap insan pers, dalam menjalankan tugas peliputan yang dilindungi undang-undang.
“Kami berharap Kapolresta Sidoarjo beserta jajarannya dapat menindaklanjuti Dumas kami ini melalui proses klarifikasi dan pemeriksaan yang profesional, transparan, objektif, serta sesuai aturan perundang-undangan,” pungkasnya.
- Penulis: Ruang Nurudin

