Breaking News
light_mode
Sabtu, 12 September 2026
Beranda » Hukrim » Sidang Perdana, ini Peran Mantan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor dalam Kasus Korupsi Pemotongan Insentif ASN

Sidang Perdana, ini Peran Mantan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor dalam Kasus Korupsi Pemotongan Insentif ASN

  • account_circle Ruang Mujiono
  • calendar_month Selasa, 1 Okt 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Surabaya, Ruang.co.id – Mantan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor atau Gus Mudhlor, menjalani sidang perdana terkait dugaan korupsi pemotongan insentif ASN Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPD) Sidoarjo. Sidang ini digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, ruang Candra, pada Senin (30/9/2024), dengan agenda pembacaan dakwaan.

Dalam persidangan, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Andry Lesmana, menegaskan bahwa tidak ada perlakuan istimewa terhadap Ahmad Muhdlor. “Tidak ada perlakuan spesial bagi terdakwa. Kami memperlakukan semua dengan standar yang sama,” ujar Andry, membantah kabar yang menyebutkan adanya perlakuan khusus terhadap mantan bupati tersebut.

Berbeda dengan terdakwa lain seperti Ari Suryono dan Siska Wati, yang sebelumnya ditempatkan di ruang tahanan Tipikor Surabaya, Ahmad Muhdlor sementara ditempatkan di lokasi terpisah. Andry menjelaskan, pemisahan ini dilakukan untuk menjaga jalannya sidang agar tetap kondusif, mengingat sudah ada dua terdakwa lain yang juga terlibat dalam kasus serupa.

“Baik Ari Suryono maupun Ahmad Muhdlor memiliki peran yang sedikit berbeda, jadi kami putuskan untuk memisahkan tempat tahanan mereka. Tidak ada perlakuan khusus,” jelas Andry usai persidangan.

Setelah sidang kasus Ari Suryono selesai, Ahmad Muhdlor akan dipindahkan ke ruang tahanan pengadilan Tipikor Surabaya sebelum sidang berikutnya dimulai. “Ruangan tahanan di Tipikor Surabaya hanya satu, jadi kami pisahkan untuk sementara waktu,” tambahnya.

Kasus ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kantor BPPD Sidoarjo pada 25 Januari 2024. OTT tersebut terkait dugaan pemotongan insentif pajak pegawai di BPPD Sidoarjo. Pada 29 Januari 2024, KPK menetapkan Siska Wati (SW) sebagai tersangka dan menahannya.

Tak lama kemudian, mantan Kepala BPPD Sidoarjo, Ari Suryono (AS), juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Pemotongan insentif yang dilakukan berkisar antara 10 persen hingga 30 persen, tergantung pada jumlah insentif yang diterima oleh pegawai.

Baca Juga  Benang Merah Pemeriksaan Mulyono Menguak Retakan Kekuasaan di Sidoarjo

Menurut jaksa, Ari Suryono memerintahkan Siska Wati untuk mengkoordinir penyerahan uang tunai melalui bendahara yang ditunjuk di tiga bidang pajak daerah dan sekretariat. Suryono juga aktif berkomunikasi dengan beberapa orang kepercayaan Bupati untuk menyampaikan potongan dana tersebut.

Pada 2023, Siska Wati berhasil mengumpulkan sekitar Rp 2,7 miliar dari pemotongan insentif para ASN di BPPD. Jaksa KPK Andry Lesmana dalam pembacaan dakwaan mengungkapkan bahwa Ahmad Muhdlor diduga menerima aliran dana sebesar Rp 1,4 miliar dari total pemotongan yang mencapai Rp 8,5 miliar sejak 2021 hingga 2023.

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Andry Lesmana, Ahmad Muhdlor didakwa melanggar Pasal 12 huruf F dan Pasal 12 huruf E UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2021.

“Terdakwa Ahmad Muhdlor diduga menerima Rp 1,4 miliar dari total pemotongan insentif ASN BPPD yang mencapai Rp 8,544 miliar sejak triwulan keempat 2021 hingga triwulan keempat 2023,” ujar Jaksa Andry.

Selain itu, dalam dakwaan kedua, Ahmad Muhdlor juga didakwa melanggar Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 64 Ayat 1 KUHP terkait peran aktifnya dalam menerima potongan dana tersebut.

Sidang lanjutan kasus ini dijadwalkan akan digelar pada minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

  • Penulis: Ruang Mujiono

Rekomendasi Untuk Anda

  • Anak Langit

    Anak Langit Menyapa Cakrawala, Cahaya Iman Bersinar Bersama BWA di Lereng Kaliandra

    • calendar_month Minggu, 26 Okt 2025
    • account_circle Ruang Nurudin
    • 0Komentar

    Pasuruan, Ruang.co.id – Mentari pagi dan rintik hujan mengiringi kabut tipis di malam hari, menembus di lereng Arjuno, menghangatkan wajah-wajah kecil yang tersenyum cerah. Di antara hembusan angin segar pegunungan Kaliandra, tawa tiang gembira 110 anak yatim menggema penuh makna. Mereka datang dari Surabaya, Sidoarjo, dan Pasuruan untuk mengikuti “Camping Ceria Nyenengin Anak Langit”, kegiatan […]

  • Milenial Surabaya

    Kaum Milenial Surabaya Nilai Khofifah Lebih Menguasai Debat Kedua Pilgub Jatim

    • calendar_month Senin, 4 Nov 2024
    • account_circle Ruang Gentur
    • 1Komentar

    Surabaya, Ruang.co.id – Debat kedua Pemilihan Gubernur Jawa Timur 2024 berlangsung panas di Grand City Surabaya pada Minggu (3/11) malam. Meski berlangsung sengit, Paslon nomor urut 2, Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak, dinilai oleh kelompok milenial Surabaya tetap mampu mengendalikan situasi dan tampil meyakinkan. Ketua Kaum Milenial Gotong Royong, Moch. Galang Mochtar, menyebut Khofifah dan […]

  • Sifat pasangan yang sulit diubah

    5 Sifat Pasangan Toxic yang Sulit Diubah, Yakin Mau Lanjut?

    • calendar_month Rabu, 18 Des 2024
    • account_circle Ruang Ilham
    • 0Komentar

    Surabaya, Ruang.co.id – Kita semua pernah merasakan jatuh cinta, rasanya seperti terbang di atas awan. Tapi, saat cinta sudah mulai memudar dan sifat asli pasangan mulai terlihat, kadang menjadikan kita bingung. Ada beberapa sifat pasangan yang memang sulit diubah, bahkan dengan cinta sekalipun. Nah, artikel ini akan membahas 5 sifat toxic yang seringkali menjadi pemicu […]

  • Vonis Syaiful Rachman Tipikor Surabaya

    Vonis 11 Tahun Penjara Syaiful Rachman Tanpa UP Korupsi Anggaran 2017 Dindik Jatim, Jauh Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

    • calendar_month Jumat, 31 Jul 2026
    • account_circle Ruang Nurudin
    • 0Komentar

    Poin Utama : Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis 11 tahun penjara dan denda Rp300 juta kepada Syaiful Rachman atas korupsi pengadaan barang di SMK se-Jatim. Syaiful Rachman, sebagai pengguna anggaran, bersama Hudiyono dan Jimmy Tanaya, memanipulasi HPS tanpa survei pasar. Korupsi ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp157,6 miliar, namun hakim tidak membebankan uang […]

  • 12 zodiak

    Keakuratan Astrologi 12 Zodiak : Kepribadianmu Yang Mana?

    • calendar_month Senin, 6 Mei 2024
    • account_circle Ruang Ilham
    • 3Komentar

    Surabaya, Ruang.co.id – Keakuratan Astrologi 12 Zodiak, di Indonesia orang-orang sering kali tertarik pada horoskop dan ramalan zodiak, dan banyak yang mengikuti prediksi zodiak mereka untuk mendapatkan wawasan tentang kehidupan mereka, kecenderungan, dan potensi peristiwa di masa depan. Meskipun ada skeptisisme terhadap keakuratan astrologi, banyak orang di Indonesia masih mempercayainya dan menggunakan zodiak sebagai panduan […]

  • Mengenal Micromanaging

    Atasan Suka Terlalu Mengontrol? Kenali Istilah Micromanaging dalam Dunia Kerja

    • calendar_month Kamis, 28 Nov 2024
    • account_circle Ruang Ilham
    • 0Komentar

    Surabaya, Ruang.co.id – Seringkali kita mendengar istilah micromanaging, namun tidak semua orang memahami dengan jelas apa artinya. Bayangkan seorang atasan yang selalu ingin tahu setiap detail pekerjaan Anda, dari cara Anda mengatur meja kerja hingga waktu yang Anda habiskan untuk setiap tugas. Micromanaging adalah gaya kepemimpinan di mana seorang atasan terlalu banyak ikut campur dalam […]

expand_less