Breaking News
dark_mode
Minggu, 9 Agustus 2026
Beranda » Hukrim » Keterangan Saksi Ahli Tergugat Bupati Menguatkan Warga Mutiara Regency Yakin Menang Gugatan

Keterangan Saksi Ahli Tergugat Bupati Menguatkan Warga Mutiara Regency Yakin Menang Gugatan

  • account_circle Ruang Nurudin
  • calendar_month Selasa, 23 Jun 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sidoarjo, Ruang.co.id – Sidang lanjutan gugatan Suhartono, warga Mutiara Regency, terhadap Bupati Sidoarjo, Subandi, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Juanda, Selasa (23/6/2026), semakin mempertegas substansi perkara yang dipersoalkan.

Gugatan yang diajukan Suhartono selaku penggugat, yang juga Ketua RW di komplek perumahan itu, bukan sebatas soal akses jalan, melainkan menyangkut legalitas kebijakan pemerintah daerah dalam membongkar tembok pagar perumahan Mutiara Regency.

Majelis Hakim yang diketuai Reza Adyatama, S.H., menerima penyerahan bukti tambahan serta pemeriksaan saksi dari para pihak. Penggugat menghadirkan saksi tambahan bernama Lukman, warga Desa Jati.

Dia menegaskan bahwa, jalur integrasi justru menambah jarak tempuh warga menuju Jalan Raya Jati. Sementara pihak tergugat menghadirkan saksi ahli dan Satpol PP, serta pihak intervensi menghadirkan dua saksi tambahan.

Menariknya, saksi ahli dari pihak tergugat, Dr. Ahmad Syaiful Aris, S.H., dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga (FH Unair), di persidangan menegaskan bahwa, kepentingan umum tidak bisa dijadikan alasan untuk mengabaikan prosedur hukum.

Dalam literasi perspektif hukum bahwa, “kepentingan umum” tidak bisa dijadikan dalih untuk mengabaikan prosedur hukum, karena setiap kebijakan pemerintah wajib dijalankan sesuai mekanisme dan regulasi yang berlaku.

Dasar utamanya terdapat dalam KUHAP, UU Kejaksaan, serta prinsip due process of law, yang menegaskan bahwa asas kepentingan umum harus tetap berada dalam koridor hukum.

KUHAP sudah menyediakan mekanisme untuk situasi luar biasa. Asas “keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi” (salus populi suprema lex esto), tetap harus dijalankan dengan koridor due process of law. Artinya, prosedur hukum tidak boleh diabaikan meski atas nama kepentingan umum.

Dalam literasi UU Kejaksaan Nomor 16 Tahun 2004 Pasal 35 huruf c, memang telah memberikan kewenangan kepada Jaksa Agung untuk mengesampingkan perkara demi kepentingan umum.

Baca Juga  Kosongkan DKS Tanpa Dialog dan Tidak Patuhi Putusan PTUN Pemkot Surabaya Tindas Seniman

Namun, kepentingan umum diartikan sebagai kepentingan negara, bangsa, dan masyarakat luas. Regulasi ini menegaskan bahwa kepentingan umum bukan alasan mutlak untuk mengabaikan prosedur hukum.

Dalam prinsip Hukum Administrasi Negara, Setiap kebijakan pemerintah harus sesuai regulasi yang berlaku. Jika prosedur diabaikan, maka kebijakan bisa dianggap cacat hukum atau melanggar asas legalitas.

Tindakan pembongkaran tembok pengaman perumahan Mutiara Regency, berpotensi cacat hukum, jika kebijakan diambil tanpa dasar hukum jelas, maka bisa digugat di PTUN dalam perkara ini.

Pernyataan Dr. Ahmad Syaiful Aris berlandaskan pada KUHAP, UU Kejaksaan, dan asas due process of law. Yang memiliki poin inti, kepentingan umum tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan prosedur hukum.

Pemerintah tetap harus menjalankan kebijakan sesuai mekanisme dan regulasi yang berlaku, agar tidak menimbulkan cacat hukum maupun pelanggaran asas legalitas.

Pernyataan ini menjadi sorotan tajam, karena selama ini penggugat, Suhartono, dan warga Mutiara Regency, mempertanyakan dasar hukum pembongkaran tembok pembatas menuju Mutiara City.

Suhartono selaku penggugat menegaskan bahwa, dasar hukum kebijakan Bupati Subandi tidak jelas. “Saksi ahli hanya menyampaikan soal kewenangan, tapi ketika ditanya dasar hukumnya tidak bisa menjawab gamblang,” tandasnya.

Penasihat hukum Suhartono, warga Mutiara Regency, Eko Prastian, S.H., menyatakan optimisme tinggi atas peluang kemenangan. Ia menilai bukti yang diajukan sudah lengkap, termasuk surat keberatan warga dan penolakan integrasi jalan.

“Kalau majelis hakim benar-benar fair dan berintegritas, kami optimistis 60 persen menang,” tegasnya kepada wartawan usai persidangan.

Ia menambahkan, pembongkaran dilakukan, tanpa sosialisasi memadai dan surat pemberitahuan dikirim secara mendadak.

Dengan berjalannya proses persidangan yang dinilai fair, Suhartono bersama warga Mutiara Regency semakin optimistis, gugatan mereka akan dikabulkan majelis hakim.

Baca Juga  PTUN Surabaya Babat Sertifikat SHM 27 Tahun: Kalahkan Bukti Negara, Menang Dengan Absen di Persidangan?
  • Penulis: Ruang Nurudin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Petugas Kereta Api

    567 Petugas Disiagakan Selama Periode Mudik Lebaran PT KAI Daop 8 Surabaya

    • calendar_month Sabtu, 30 Mar 2024
    • account_circle Ruang redaksi
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya, menyiagakan 567 petugas untuk mengantisipasi gangguan perkeretaapian pada masa mudik lebaran 2024. Hal tersebut diungkapkan Manajer Humas KAI Daop 8 Surabaya. Luqman Arif, mengatakan 567 petugas Kereta Api akan disiagakan mulai 31 Maret hingga 21 April untuk mengantisipasi gangguan selama masa mudik lebaran. “Daop […]

  • Berteduh di bawah flyover

    Berteduh di Bawah Flyover Saat Hujan Bisa Kena Denda Rp250 Ribu, Jangan Asal Berhenti Lagi Ya!

    • calendar_month Jumat, 30 Mei 2025
    • account_circle Ruang Nurudin
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Pernah buru-buru cari tempat berteduh saat hujan tiba-tiba turun? Hati-hati, jangan asal pilih tempat! Banyak pemotor yang belum sadar kalau berteduh di bawah flyover atau jembatan bukan solusi aman, justru bisa bikin rugi besar. Tindakan ini sering dianggap sepele, padahal konsekuensinya serius—mulai dari denda hingga risiko kecelakaan. Fakta terbaru ini bikin heboh media […]

  • Lirik lagu Hall of Fame

    Lirik dan Makna Lagu The Script “Hall of Fame”

    • calendar_month Selasa, 10 Des 2024
    • account_circle Ruang Ilham
    • 0Komentar

    Surabaya, Ruang.co.id – Siapa sih yang gak kenal lagu ‘Hall of Fame’-nya The Script? Lagu ini bukan cuma sekedar lagu,tapi kayak mantra buat kita yang lagi ngejar mimpi. Lirik lagu Hall of Fame yang nge-boost semangat bikin kita yakin kalau semua orang punya potensi buat jadi ‘jagoannya’ masing-masing. Jadi, intinya sih lagu ini pengen nyemangatin […]

  • Hari Sepeda Sedunia 3 Juni

    Ada Apa dengan 3 Juni? Kisah di Balik Peringatan Hari Sepeda Sedunia

    • calendar_month Rabu, 3 Jun 2026
    • account_circle Ruang Ilham
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Setiap 3 Juni, perhatian dunia tertuju pada sebuah alat transportasi sederhana beroda dua. Tanggal ini diperingati sebagai Hari Sepeda Sedunia, sebuah momen global untuk merayakan sepeda dan seluruh manfaat besarnya. Lebih dari sekadar peringatan seremonial, di baliknya tersimpan kisah panjang tentang advokasi, kesehatan, dan keberlanjutan. Gagasan Awal dari Seorang Sosiolog Peringatan ini bermula […]

  • Pawai ogoh-ogoh Mojokerto

    Pawai Dan Pembakaran Ogoh-Ogoh di Pura Sasana Bhina Yoga Mojokerto

    • calendar_month Kamis, 19 Mar 2026
    • account_circle Ruang redaksi
    • 0Komentar

    Mojokerto, Ruang.co.id – Umat Hindu di Kabupaten Mojokerto melaksanakan pawai hingga pembakaran ogoh-ogah di Desa Sumber Tanggul Kecamatan Mojokerto pada Rabu (18/03/2026). Kegiatan ini dilakukan pada malam hari mulai pukul 20.00 WIB. Salah satu pawai ogoh-ogah digelar di Pura Sasana Bhina Yoga yang berada ditengah pemukiman padat penduduk. Sikap toleransi tampak di Desa Sumber Tanggul, […]

  • pasien kanker rumah sakit dr soetomo

    Penyakit Kanker Yang Ditangani RSU Dr Soetomo Meningkat 389 pasien

    • calendar_month Rabu, 24 Apr 2024
    • account_circle Ruang redaksi
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Dalam tiga tahun terakhir pasien kanker di Jawa Timur mengalami peningkatan, Pasien kanker di jawa timur yang menjalani perawatan di RSU Dr Soetomo Surabaya sebanyak 389 kasus. (24/4). Banyaknya pasien yang berobat ini membuat antrean panjang di rumah sakit milik Pemprov Jawa Timur Tersebut. Karena itu, pihak RS membuka Onkologi center untuk penangan […]

expand_less