Keterangan Saksi Ahli Tergugat Bupati Menguatkan Warga Mutiara Regency Yakin Menang Gugatan
- account_circle Ruang Nurudin
- calendar_month 0 menit yang lalu
- print Cetak

Sidang PTUN dinilai fair, warga Mutiara Regency optimistis memenangkan gugatan pembongkaran tembok terhadap kebijakan Bupati Sidoarjo. (Din)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Sidoarjo, Ruang.co.id – Sidang lanjutan gugatan Suhartono, warga Mutiara Regency, terhadap Bupati Sidoarjo, Subandi, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Juanda, Selasa (23/6/2026), semakin mempertegas substansi perkara yang dipersoalkan.
Gugatan yang diajukan Suhartono selaku penggugat, yang juga Ketua RW di komplek perumahan itu, bukan sebatas soal akses jalan, melainkan menyangkut legalitas kebijakan pemerintah daerah dalam membongkar tembok pagar perumahan Mutiara Regency.
Majelis Hakim yang diketuai Reza Adyatama, S.H., menerima penyerahan bukti tambahan serta pemeriksaan saksi dari para pihak. Penggugat menghadirkan saksi tambahan bernama Lukman, warga Desa Jati.
Dia menegaskan bahwa, jalur integrasi justru menambah jarak tempuh warga menuju Jalan Raya Jati. Sementara pihak tergugat menghadirkan saksi ahli dan Satpol PP, serta pihak intervensi menghadirkan dua saksi tambahan.
Menariknya, saksi ahli dari pihak tergugat, Dr. Ahmad Syaiful Aris, S.H., dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga (FH Unair), di persidangan menegaskan bahwa, kepentingan umum tidak bisa dijadikan alasan untuk mengabaikan prosedur hukum.
Dalam literasi perspektif hukum bahwa, “kepentingan umum” tidak bisa dijadikan dalih untuk mengabaikan prosedur hukum, karena setiap kebijakan pemerintah wajib dijalankan sesuai mekanisme dan regulasi yang berlaku.
Dasar utamanya terdapat dalam KUHAP, UU Kejaksaan, serta prinsip due process of law, yang menegaskan bahwa asas kepentingan umum harus tetap berada dalam koridor hukum.
KUHAP sudah menyediakan mekanisme untuk situasi luar biasa. Asas “keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi” (salus populi suprema lex esto), tetap harus dijalankan dengan koridor due process of law. Artinya, prosedur hukum tidak boleh diabaikan meski atas nama kepentingan umum.
Dalam literasi UU Kejaksaan Nomor 16 Tahun 2004 Pasal 35 huruf c, memang telah memberikan kewenangan kepada Jaksa Agung untuk mengesampingkan perkara demi kepentingan umum.
Namun, kepentingan umum diartikan sebagai kepentingan negara, bangsa, dan masyarakat luas. Regulasi ini menegaskan bahwa kepentingan umum bukan alasan mutlak untuk mengabaikan prosedur hukum.
Dalam prinsip Hukum Administrasi Negara, Setiap kebijakan pemerintah harus sesuai regulasi yang berlaku. Jika prosedur diabaikan, maka kebijakan bisa dianggap cacat hukum atau melanggar asas legalitas.
Tindakan pembongkaran tembok pengaman perumahan Mutiara Regency, berpotensi cacat hukum, jika kebijakan diambil tanpa dasar hukum jelas, maka bisa digugat di PTUN dalam perkara ini.
Pernyataan Dr. Ahmad Syaiful Aris berlandaskan pada KUHAP, UU Kejaksaan, dan asas due process of law. Yang memiliki poin inti, kepentingan umum tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan prosedur hukum.
Pemerintah tetap harus menjalankan kebijakan sesuai mekanisme dan regulasi yang berlaku, agar tidak menimbulkan cacat hukum maupun pelanggaran asas legalitas.
Pernyataan ini menjadi sorotan tajam, karena selama ini penggugat, Suhartono, dan warga Mutiara Regency, mempertanyakan dasar hukum pembongkaran tembok pembatas menuju Mutiara City.
Suhartono selaku penggugat menegaskan bahwa, dasar hukum kebijakan Bupati Subandi tidak jelas. “Saksi ahli hanya menyampaikan soal kewenangan, tapi ketika ditanya dasar hukumnya tidak bisa menjawab gamblang,” tandasnya.
Penasihat hukum Suhartono, warga Mutiara Regency, Eko Prastian, S.H., menyatakan optimisme tinggi atas peluang kemenangan. Ia menilai bukti yang diajukan sudah lengkap, termasuk surat keberatan warga dan penolakan integrasi jalan.
“Kalau majelis hakim benar-benar fair dan berintegritas, kami optimistis 60 persen menang,” tegasnya kepada wartawan usai persidangan.
Ia menambahkan, pembongkaran dilakukan, tanpa sosialisasi memadai dan surat pemberitahuan dikirim secara mendadak.
Dengan berjalannya proses persidangan yang dinilai fair, Suhartono bersama warga Mutiara Regency semakin optimistis, gugatan mereka akan dikabulkan majelis hakim.
- Penulis: Ruang Nurudin

