Kejati Jatim Tetapkan Eks Dirut KBS Sebagai Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp10,2 Miliar
- account_circle Mascim
- calendar_month 4 jam yang lalu
- print Cetak

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan CA, mantan Dirut Kebun Binatang Surabaya, sebagai tersangka korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp10,2 miliar. (Ist)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Ruang.co.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur resmi menetapkan CA, mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TS KBS), sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan keuangan. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti penyalahgunaan wewenang yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp10,2 miliar dalam rentang waktu 2016 hingga 2024.
Status tersangka CA tertuang dalam Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor KEP-863/M.5/Fd.2/07/2026 tertanggal 21 Juli 2026. Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jawa Timur, I Gede Punia Atmaja, menjelaskan bahwa proses penyidikan telah berjalan secara mendalam. “Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah menetapkan satu orang tersangka, yakni CA selaku (mantan) Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya,” ujar Gede di Surabaya, Selasa, (21/7/2026).
Gede menegaskan bahwa perbuatan tersangka tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap tata kelola aset milik daerah. “Tersangka diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan menggunakan anggaran perusahaan untuk pengeluaran yang tidak sesuai peruntukan, bersifat fiktif, serta digunakan untuk kepentingan pribadi. Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah yang diemban,” tegasnya.
Modus yang dijalankan tersangka cukup sistematis dengan melibatkan beberapa pihak internal. CA disebut memerintahkan Kepala Departemen Accounting and Finance berinisial STN untuk mengeluarkan dana perusahaan dan membuat dokumen pertanggungjawaban palsu. Dokumen tersebut dibuat seolah-olah dana dipakai untuk kebutuhan operasional kebun binatang. Khusus pada periode 2023 hingga 2024, pengeluaran tidak sah itu juga memperoleh persetujuan dari Direktur Keuangan berinisial MN.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jawa Timur, I Gede Punia Atmaja dalam konferensi pers Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terkait penetapan tersangka korupsi mantan Direktur Utama Kebun Binatang Surabaya. (Ist)
Berdasarkan perhitungan sementara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur, angka kerugian keuangan negara yang timbul mencapai sekitar Rp10,20 miliar. “Kami akan terus mendalami aliran dana ini untuk memastikan apakah ada pihak lain yang juga harus bertanggung jawab,” tambah Gede.
Ironisnya, dampak penyelewengan anggaran ini tidak hanya tercermin dalam laporan keuangan, tetapi juga terlihat nyata pada kondisi fisik Kebun Binatang Surabaya. Sejumlah fasilitas dilaporkan tidak terawat dan kondisi satwa dinilai tidak memperoleh perawatan yang optimal. Fakta ini menjadi tamparan bagi pengelolaan salah satu ikon wisata dan konservasi utama di Jawa Timur.
Atas perbuatannya, CA dijerat dengan Pasal 603 subsider Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Guna kelancaran penyidikan, CA resmi ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 21 Juli hingga 9 Agustus 2026 di Cabang Rumah Tahanan Kejati Jatim.
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur memastikan akan berkoordinasi dengan BPKP serta Pemerintah Kota Surabaya untuk menelusuri aset-aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana ini. Mengakhiri konferensi pers, Gede Punia Atmaja kembali menegaskan komitmennya. “Kami berjanji akan menuntaskan perkara ini secara transparan. Penegakan hukum ini bukan sekadar memidanakan pelaku, melainkan juga upaya memulihkan hak masyarakat yang selama ini dirugikan,” pungkasnya.
- Penulis: Mascim

