Korupsi KONI Malang, JPU Bongkar Fakta Mengejutkan Modus Kwitansi Fiktif Lewat Saksi Keluarga dan Owner Penginapan
- account_circle Ruang Nurudin
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

Sidang korupsi KONI Kepanjen Malang, JPU hadirkan enam saksi, fakta mengejutkan terbongkar kwitansi fiktif pada Porprov Jatim 2022 - 2023. (Din)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Sidoarjo, Ruang.co.id – Suasana ruang Chandra Pengadilan Tipikor Surabaya mendadak tegang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan enam saksi fakta, termasuk anak dan menantu terdakwa H. Rosyidin, satu dari dua terdakwanya.
Sidang korupsi KONI Kepanjen Malang ini dengan agenda pemeriksaan saksi, mulai membuka tabir penyelewengan dana olahraga kejuaraan Porprov Jatim di tahun 2022–2023.
Majelis hakim dipimpin Ratna Dianing Wulansari bersama dua hakim anggota. Terdakwa Bintal Yudana dan H. Rosyidin duduk gelisah Di kursi pesakitan. Di awal sidang, tim penasihat hukum (PH) sempat melayangkan protes keras atas kehadiran saksi keluarga.
Namun, Hakim Ketua Ratna Dianing menegaskan sidang tetap berjalan sesuai ketentuan KUHAP baru, setelah menanyakan pada tim JPU dan para terdakwa bersangkutan yang menyatakan tetap lanjut sidang.
Dalam hukum acara pidana Indonesia, keberadaan saksi keluarga diatur jelas. Pasal 168 KUHAP memberikan hak ingkar bagi keluarga terdakwa untuk menolak bersaksi.
Namun, Pasal 169 KUHAP menegaskan jika saksi bersedia, kesaksiannya tetap sah. KUHAP Baru (UU No. 20 Tahun 2025) mempertegas hak mengundurkan diri melalui Pasal 218 dan Pasal 219, dengan kewajiban hakim memberi tahu hak tersebut sebelum pemeriksaan.
Hakim Ratna Dianing juga menegaskan, “Selama saksi menyatakan bersedia, kesaksiannya tetap sah.”
Terkait keberatan penasihat hukum dicatat, dalam persidangan namun tidak menggugurkan kesaksian. Keputusan ini menjadi preseden penting dalam praktik hukum acara pidana.
Saksi pertama, Sifna Lulul Kamilia, menantu Rosyidin, mengaku mengenal terdakwa. “Pak Rosyidin mertua saya,” ujarnya lantang. Pernyataan itu langsung memicu perdebatan panas antara JPU dan tim penasihat hukum.
Alvian Yahya, saksi kedua sekaligus anak terdakwa, mengungkap keterlibatan dalam pengadaan tas untuk Porprov Jatim 2022–2023.
“Saya memang punya usaha konveksi dan bordir. Tas itu dipesan langsung oleh KONI,” katanya. Fakta ini memperkuat dugaan adanya konflik kepentingan dalam pengadaan barang.
Saksi Supriyono, pemilik homestay Jaya Asri di Jombang, menuturkan adanya pembayaran fiktif. “Pernah ada tamu dari KONI Malang menginap ada 4 kamar di tempat saya, tapi kwitansi muncul atas nama homestay,” ungkapnya. Pernyataan ini menambah daftar bukti dugaan manipulasi laporan pertanggungjawaban.
Rahman, pengelola penginapan Rahman Camp, juga bersaksi. Ia menyebut adanya pesanan sepatu olahraga untuk kontingen gulat dan ratusan sepatu kontingen, serta penginapannya.
“Nota pembayaran tidak sesuai dengan jumlah barang yang saya kirim,” jelasnya. Dugaan pemalsuan dokumen semakin menguat.
Sidang hari itu membuka fakta mengejutkan. Dugaan modus korupsi berupa pemalsuan nota, kwitansi fiktif, dan pengadaan barang tidak sesuai kebutuhan, terbongkar melalui kesaksian enam orang.
Sidang akan berlanjut dengan pemeriksaan saksi tambahan pekan depan. Publik menanti putusan majelis hakim atas dua terdakwa yang diduga merugikan keuangan negara miliaran rupiah.
- Penulis: Ruang Nurudin
