Tujuh Terdakwa Korupsi Entalsewu kompak Minta Bebas Pidana dan Minta Direktur Pengembang juga Diperiksa
- account_circle Ruang Nurudin
- calendar_month 9 jam yang lalu
- print Cetak

Tujuh terdakwa kasus dugaan korupsi Desa Entalsewu Sidoarjo kompak meminta dibebaskan dari segala tuntutan hukum lewat pembacaan duplik. (Din)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Sidoarjo, Ruang.co.id – Permohonan tujuh Terdakwa dari klaster 2 itu, merupakan rangkaian kasus korupsi di Desa Entalsewu, Kecamatan Buduran, Sidoarjo.
Mereka merupakan perangkat dan warga Dusun Pendopo, yang didera perkara ambiguitas antara dana kompensasi ataukah CSR senilai 3,6 miliar yang dicairkan oleh PT. Cahaya Fajar Abaditama, pengembang perumahan Citra Garden.
Pada Klaster 1 sebelumnya, majelis hakim yang dipimpin oleh Cokia Anna Pontia Oppusunggu, telah menghukum eks Kepala Desa Sukriwanto, dan Asruchin, Ketua BPD (Badan Permusyawaratan Desa) Entalsewu masing – masing dengan vonis 3 tahun penjara.
Kini, ketujuh terdakwa memohon dalam kesempatan terakhir kalinya persidangan, kepada majelis hakim yang menyidangkan sama, untuk dibebaskan dari segala tuntutan dan dakwaan JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejaksaan Negeri Sidoarjo.
Ketujuh terdakwa dalam agenda duplik ini, yang merupakan jawaban atau tanggapan dari replik JPU, yang dibacakan oleh penasihat hukumnya masing – masing terdakwa, di ruang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya, pada Rabu (19/8/2026).
Penasihat hukum (PH) terdakwa Ageng Heru Prasetya, eks sekretaris desa (sekdes), dan Abudrrochman Wahid, Kaur Keuangan Desa Entalsewu dalam dupliknya menyampaikan, menolak seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
“Terdakwa tidak pernah menerima pelimpahan wewenang pengelolaan keuangan dari kepala desa. Dana kompensasi pengembang sebesar Rp3,6 miliar, juga tidak pernah masuk rekening desa sebelum perkara mencuat ditangan jaksa,” ujar penasihat hukimnya.
Tindakan penandatanganan berkas oleh terdakwa murni bersifat administratif. Hal tersebut dilakukan setelah uang secara faktual dicairkan dan diterima oleh pihak masyarakat penerima. PH kedua terdakwa menilai, perhitungan kerugian negara sangat kabur.
Duplik terdakwa satu, H. Mashuri, S.T., menolak tegas replik Penuntut Umum Kejari Sidoarjo.
I Ketut Suardana, PH terdakwa H. Mashuri menegaskan, kliennya hanyalah warga biasa yang ditunjuk rapat terbuka dan tidak memiliki niat jahat (mens rea) dalam pengelolaan dana Rp3,6 miliar tersebut.
“Penggunaan istilah dana kompensasi terbukti sah berdasarkan notulensi resmi rapat desa, serta dokumen surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum sendiri,” ujarnya.
Selain itu terdakwa tidak mengetahui status dana wajib masuk APBDes, karena adanya Peraturan Kepala Desa (SK No. 35) yang sengaja disembunyikan oleh kepala desa.
Penunjukan terdakwa untuk menerima dana, dilakukan atas desakan Kepala Desa dan BPD melalui surat kuasa tertulis secara terbuka di rapat.
“Seluruh sisa dana yang dikelola Terdakwa telah dikembalikan secara sukarela ke kas desa jauh sebelum adanya proses pemeriksaan dari pihak penyidik kejaksaan,” imbuhnya.
Menurutnya, kerugian negara sebesar Rp2,08 miliar bersifat kolektif, sehingga membebankan angka tersebut secara pribadi kepada terdakwa, adalah tindakan yang tidak adil.
Sesuai asas Lex Favor Reo, pengacara meminta hakim menerapkan aturan hukum lama, serta membebaskan Terdakwa Mashuri dari segala tuntutan hukum yang disangkakan.
Sedangkan duplik perkara pidana Nomor 75/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby yang disampaikan PH Terdakwa II, Hari Kusmiantoro menegaskan, Replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) gagal membantah poin-poin utama Nota Pembelaan kliennya.
“Persidangan mengungkap ketidaktertiban administrasi, atas dana kompensasi tidak serta-merta dapat digolongkan sebagai kualifikasi tindakan pidana korupsi,” ujar Pamungkas Hudawanto, PH terdakwa Hari.
Sebagai Ketua RT, menurutnya, terdakwa II hanya menjalankan tugas pelaksana, dan bukan pemegang kewenangan utama dalam pengelolaan dana desa.
“Masuknya dana Rp1,8 miliar ke rekening Terdakwa bukanlah bukti memperkaya diri, melainkan murni sarana lalu lintas pembayaran masyarakat,” tambah Pamungkas.
Seluruh alokasi dana tersebut dipakai guna kepentingan umum warga, mencakup pembangunan musala, fasilitas pos kamling, serta pemberian kompensasi.
Ia menabahkan. “Terdakwa terbukti sama sekali tidak mendapatkan keuntungan finansial pribadi maupun memanfaatkannya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.”
Atas dugaan penerimaan dana Rp900 ribu, PH terdakwa meminta penegak hukum mengedepankan asas proporsionalitas serta keadilan materiil.
Terdakwa yang bertindak tanpa niat jahat (mens rea) dinilainya tidak sepantasnya dibebani tanggung jawab atas kekeliruan tata kelola administrasi.
Merujuk prinsip in dubio pro reo, setiap keraguan pembuktian perkara wajib diartikan penuh demi menguntungkan kepentingan hukum terdakwa.
PH terdakwa memohon majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, untuk membebaskan Hari Kusmiantoro dari seluruh dakwaan serta tuntutan hukum.
- Penulis: Ruang Nurudin

