Breaking News
light_mode
Kamis, 22 Oktober 2026
Beranda » Hukrim » Tujuh Terdakwa Korupsi Entalsewu kompak Minta Bebas Pidana dan Minta Direktur Pengembang juga Diperiksa

Tujuh Terdakwa Korupsi Entalsewu kompak Minta Bebas Pidana dan Minta Direktur Pengembang juga Diperiksa

  • account_circle Ruang Nurudin
  • calendar_month Kamis, 20 Agt 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sidoarjo, Ruang.co.id – Permohonan tujuh Terdakwa dari klaster 2 itu, merupakan rangkaian kasus korupsi di Desa Entalsewu, Kecamatan Buduran, Sidoarjo.

Mereka merupakan perangkat dan warga Dusun Pendopo, yang didera perkara ambiguitas antara dana kompensasi ataukah CSR senilai 3,6 miliar yang dicairkan oleh PT. Cahaya Fajar Abaditama, pengembang perumahan Citra Garden.

Pada Klaster 1 sebelumnya, majelis hakim yang dipimpin oleh Cokia Anna Pontia Oppusunggu, telah menghukum eks Kepala Desa Sukriwanto, dan Asruchin, Ketua BPD (Badan Permusyawaratan Desa) Entalsewu masing – masing dengan vonis 3 tahun penjara.

Kini, ketujuh terdakwa memohon dalam kesempatan terakhir kalinya persidangan, kepada majelis hakim yang menyidangkan sama, untuk dibebaskan dari segala tuntutan dan dakwaan JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejaksaan Negeri Sidoarjo.

Ketujuh terdakwa dalam agenda duplik ini, yang merupakan jawaban atau tanggapan dari replik JPU, yang dibacakan oleh penasihat hukumnya masing – masing terdakwa, di ruang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya, pada Rabu (19/8/2026).

Penasihat hukum (PH) terdakwa Ageng Heru Prasetya, eks sekretaris desa (sekdes), dan Abudrrochman Wahid, Kaur Keuangan Desa Entalsewu dalam dupliknya menyampaikan, menolak seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

“Terdakwa tidak pernah menerima pelimpahan wewenang pengelolaan keuangan dari kepala desa. Dana kompensasi pengembang sebesar Rp3,6 miliar, juga tidak pernah masuk rekening desa sebelum perkara mencuat ditangan jaksa,” ujar penasihat hukimnya.

Tindakan penandatanganan berkas oleh terdakwa murni bersifat administratif. Hal tersebut dilakukan setelah uang secara faktual dicairkan dan diterima oleh pihak masyarakat penerima. PH kedua terdakwa menilai, perhitungan kerugian negara sangat kabur.

Duplik terdakwa satu, H. Mashuri, S.T., menolak tegas replik Penuntut Umum Kejari Sidoarjo.

I Ketut Suardana, PH terdakwa H. Mashuri menegaskan, kliennya hanyalah warga biasa yang ditunjuk rapat terbuka dan tidak memiliki niat jahat (mens rea) dalam pengelolaan dana Rp3,6 miliar tersebut.

Baca Juga  Derita Keluarga Guru Ngaji Korban Kriminalisasi Polres Sidoarjo

“Penggunaan istilah dana kompensasi terbukti sah berdasarkan notulensi resmi rapat desa, serta dokumen surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum sendiri,” ujarnya.

Selain itu terdakwa tidak mengetahui status dana wajib masuk APBDes, karena adanya Peraturan Kepala Desa (SK No. 35) yang sengaja disembunyikan oleh kepala desa.

Penunjukan terdakwa untuk menerima dana, dilakukan atas desakan Kepala Desa dan BPD melalui surat kuasa tertulis secara terbuka di rapat.

“Seluruh sisa dana yang dikelola Terdakwa telah dikembalikan secara sukarela ke kas desa jauh sebelum adanya proses pemeriksaan dari pihak penyidik kejaksaan,” imbuhnya.

Menurutnya, kerugian negara sebesar Rp2,08 miliar bersifat kolektif, sehingga membebankan angka tersebut secara pribadi kepada terdakwa, adalah tindakan yang tidak adil.

Sesuai asas Lex Favor Reo, pengacara meminta hakim menerapkan aturan hukum lama, serta membebaskan Terdakwa Mashuri dari segala tuntutan hukum yang disangkakan.

Sedangkan duplik perkara pidana Nomor 75/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby yang disampaikan PH Terdakwa II, Hari Kusmiantoro menegaskan, Replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) gagal membantah poin-poin utama Nota Pembelaan kliennya.

“Persidangan mengungkap ketidaktertiban administrasi, atas dana kompensasi tidak serta-merta dapat digolongkan sebagai kualifikasi tindakan pidana korupsi,” ujar Pamungkas Hudawanto, PH terdakwa Hari.

Sebagai Ketua RT, menurutnya, terdakwa II hanya menjalankan tugas pelaksana, dan bukan pemegang kewenangan utama dalam pengelolaan dana desa.

“Masuknya dana Rp1,8 miliar ke rekening Terdakwa bukanlah bukti memperkaya diri, melainkan murni sarana lalu lintas pembayaran masyarakat,” tambah Pamungkas.

Seluruh alokasi dana tersebut dipakai guna kepentingan umum warga, mencakup pembangunan musala, fasilitas pos kamling, serta pemberian kompensasi.

Ia menabahkan. “Terdakwa terbukti sama sekali tidak mendapatkan keuntungan finansial pribadi maupun memanfaatkannya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.”

Baca Juga  Mantan Kiper Timnas Kurnia Sandi Jadi Saksi, Tembok Mutiara Regency dan Jeritan Warga yang Abai

Atas dugaan penerimaan dana Rp900 ribu, PH terdakwa meminta penegak hukum mengedepankan asas proporsionalitas serta keadilan materiil.

Terdakwa yang bertindak tanpa niat jahat (mens rea) dinilainya tidak sepantasnya dibebani tanggung jawab atas kekeliruan tata kelola administrasi.

Merujuk prinsip in dubio pro reo, setiap keraguan pembuktian perkara wajib diartikan penuh demi menguntungkan kepentingan hukum terdakwa.

PH terdakwa memohon majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, untuk membebaskan Hari Kusmiantoro dari seluruh dakwaan serta tuntutan hukum.

  • Penulis: Ruang Nurudin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Target Porprov Jatim X 2027

    KONI Kabupaten Kediri Silaturahmi Cabor Perkuat Sinergi Bidik Lima Besar Porprov 2027

    • calendar_month Minggu, 12 Apr 2026
    • account_circle Ruang Wawan
    • 0Komentar

    Kabupaten Kediri, Ruang.co.id – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kediri secara resmi mencanangkan target ambisius untuk menembus posisi lima besar pada Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) X Jawa Timur 2027. Deklarasi tersebut mengemuka dalam gelaran Halal Bihalal yang dihadiri seluruh pengurus cabang olahraga (cabor) se-Kabupaten Kediri di Kebun Belimbing Turus, Kecamatan Gurah, Minggu (12/4/2026). Momentum […]

  • Gubuk Praja

    Sidoarjo Bangun dan Resmikan Gubuk Budaya Baru “Praja Ananta Raya”

    • calendar_month Senin, 23 Jun 2025
    • account_circle Ruang Nurudin
    • 0Komentar

    Sidoarjo, Ruang.co.id – Pelestarian budaya Jawa menggema dari Taman Tandjung Puri, Desa Bluru Kidul, Rangkah Lor, Kec. Sidoarjo, Minggu (22/6/2025). Di tempat ini, sebuah gubuk sederhana yang tergolong bangunan baru, namun sarat makna diresmikan untuk kegiatan kesenian dan kebudayaan, atau istilah Jawa “Tetenger Gubuk”, yang diberi nama “Praja Ananta Raya”. Dari gubuk ini diharapkan nantinya […]

  • Shio Dalam Tahun Ular Kayu

    Prediksi Keberuntungan dan Tantangan untuk Setiap Shio di Tahun Ular Kayu 2025

    • calendar_month Minggu, 2 Feb 2025
    • account_circle Ruang Ilham
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Siapa sih yang nggak pernah ngerasain hidup itu naik turun kayak roller coaster? Kadang lagi asyik-asyiknya ngejar mimpi, eh tiba-tiba nyangkut di masalah yang bikin pusing tujuh keliling. Nah, tahun 2025 ini, shio kita bakal diajak berpetualang bareng si Ular Kayu. Katanya sih, tahun ini bakalan jadi tahun yang penuh kejutan dan tantangan. […]

  • arena sabung ayam Ponokawan dibongkar

    Kosong Tanpa Pelaku, Arena Sabung Ayam di Ponokawan Tetap Dibongkar Polsek Krian

    • calendar_month Kamis, 13 Agt 2026
    • account_circle Ruang Mujiono
    • 0Komentar

    Sidoarjo, Ruang.co.id – Polsek Krian Polresta Sidoarjo membongkar sebuah arena sabung ayam di Desa Ponokawan, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo, Kamis (13/8/2026). Menariknya, saat petugas tiba di lokasi, tidak ada satu pun pelaku maupun aktivitas judi yang sedang berlangsung. Meski tidak menemukan pelaku, jajaran Polsek Krian tetap mengeksekusi bangunan yang diduga kuat menjadi tempat perjudian sabung […]

  • KPU Jatim Buka Pendaftaran

    KPU Jatim Buka Pendaftaran, Siapa Cagub dan Bacawagub Pertama yang Daftar?

    • calendar_month Selasa, 27 Agt 2024
    • account_circle Ruang Gentur
    • 0Komentar

    Surabaya, Ruang.co.id – Komisi Pemilihan umum (KPU) Jatim siap menerima pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim, hari ini, Selasa (27/8) sampai kamis (29/8) lusa. Dihadapan awak Media, ketua KPU Jatim Aang Kunaifi didampingi komisioner KPU Divisi Penyelenggaraan, Choirul Umam dan Divisi Sosdiklih Parmas, Nur Salam seta sekretaris KPU Jatim Nanik Karsini, di kantornya, […]

  • tren aplikasi makanan

    GoFood vs GrabFood vs ShopeeFood: Siapa Pemenang Hati Generasi di 2025?

    • calendar_month Senin, 21 Apr 2025
    • account_circle Ruang Sely
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Persaingan ketiga raksasa pesan makanan online—GoFood, GrabFood, dan ShopeeFood—kian memanas di tahun 2025. Survei terbaru Jakpat (Maret 2025) mengungkap pola menarik: GoFood masih menjadi primadona Generasi X, GrabFood merajai milenial, sementara ShopeeFood memikat Gen Z dengan strategi diskonnya. Lalu, apa saja faktor yang membentuk preferensi generasi ini? Mari telusuri datanya! Peta Persaingan Berdasarkan […]

expand_less