Lampu Hias RTH Probolinggo: Ahli Digital Forensik Kupas Jejak Chat WA dan Ini Bantahan Keras Tim PH
- account_circle Ruang Nurudin
- calendar_month 10 jam yang lalu
- print Cetak

Persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan lampu hias penataan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Probolinggo, kembali bergulir di Pengadilan Tipikor PN Surabaya. (Din)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Sidoarjo, Ruang.co.id – Persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan lampu hias penataan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Probolinggo, kembali bergulir di Pengadilan Tipikor PN Surabaya.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Probolinggo, menghadirkan Saksi Ahli Digital Forensik dari pihak Kejaksaan, guna membongkar dugaan jejak rekayasa pengadaan yang melibatkan terdakwa Ririn Aprilia.
Dalam proyek bernilai Rp1,130 miliar yang ditengarai merugikan keuangan negara sebesar Rp306 juta tersebut, Ririn disorot atas peran gandanya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Di hadapan majelis hakim, Ahli Digital Forensik memaparkan proses ekstraksi dan analisis ilmiah terhadap barang bukti elektronik B004, yakni ponsel iPhone 11 Pro hitam yang disita dari terdakwa.
Seluruh data hasil ekstraksi diserahkan kepada penyidik untuk dianalisis, sebelum dilakukan pengujian ulang oleh ahli guna memastikan validitas data.
“Kami mengecek kembali apakah data percakapan ini benar berasal dari barang bukti B004, lalu melihat tanggal kejadian dan menuangkannya dalam laporan analisis forensik,” terang ahli di persidangan.
Hasil ekstraksi digital ini menjadi instrumen kunci bagi JPU untuk menguji keabsahan riwayat percakapan digital, data transaksi e-purchasing, serta komunikasi antara terdakwa dan rekanan swasta.
JPU menduga rekayasa spesifikasi barang serta negosiasi harga, sebenarnya telah disepakati di awal sebelum proses formal e-purchasing dilaksanakan.
Majelis Hakim yang dipimpin Ferdinand Markus Leander menyatakan, pentingnya kualifikasi ahli dalam mengubah data mentah ponsel, menjadi alat bukti elektronik yang sah.
“Ahli dihadirkan untuk memastikan proses konversi data fisik menjadi bukti elektronik sesuai prosedur baku, termasuk mengantisipasi potensi rekayasa data atau pemalsuan,” ujar Ferdinand, Ketua Majelis Hakim di persidangan.
Kehadiran ahli digital ini, bagi JPU untuk memperkuat pembuktiannya, yang sebelumnya memeriksa saksi-saksi fakta dari pihak internal DLH Kota Probolinggo dan rekanan swasta (CV Multi Pratama dan CV Borong Persada).
Keterangan saksi menunjukkan, indikasi bahwa keterlibatan CV penyedia barang hanya formalitas e-katalog, sementara pengerjaan proyek lapangan, diduga dialihkan penuh kepada PT Greenciti Teknologi Indonesia.
Menanggapi hal tersebut, tim penasihat hukum (PH) Ririn Aprilia secara konsisten menyanggah tuduhannya. Pihaknya menegaskan bahwa, pengadaan barang dan jasa telah mengacu pada mekanisme e-katalog resmi, lolos pengawasan internal tanpa temuan awal, serta dijalankan atas perintah struktur pimpinan.
Bahkan Tim PH terdakwa Ririn menyampaikan bantahan keras, terhadap tuduhan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan dugaan korupsi pengadaan lampu hias dan penataan RTH. Pihak pembela menilai, seluruh proses pengadaan barang dan jasa bernilai Rp1,130 miliar tersebut telah berjalan sesuai koridor hukum yang sah.
Di hadapan majelis hakim, tim PH menegaskan bahwa proyek tersebut, sepenuhnya memanfaatkan mekanisme e-purchasing, melalui aplikasi e-katalog formal yang diakui regulasi pemerintah.
“Seluruh transaksi elektronik yang terekam dalam sistem resmi, dianggap sebagai bukti konkret bahwa prosedur administrasi dijalankan secara sah dan transparan,” tandas Supolo, advokat Ririn.
Terkait temuan jejak percakapan digital yang disodorkan JPU, untuk menguatkan dugaan “pengaturan di awal”, pihak pembela memberikan sanggahan menohok.
Tim kuasa hukum berargumen bahwa, komunikasi atau koordinasi awal antara pihak dinas dan penyedia barang merupakan hal teknis yang wajar dalam tahap perencanaan pengadaan.
“Dalam persidangan sebelumnya, saksi Plt. Kepala dan Kabid – Kabid DLH, sudah memberikan keterangannya. Di sidang itu terungkap, komunikasi tersebut diketahui dan dilaporkan seluruh hasilnya oleh klien kami kepada para atasannya. Dalam komunikasi presentasi pihak vendor pekerjaan itu juga diketahui pimpinannya,” ungkap Supolo.
“Di sidang sebelumnya juga, Plt. Kepala DLH Probolinggo juga menyatakan bertanggungjawab seluruh pekerjaan tersebut, bukan hanya bertanggungjawab atas transaksi pembayarannya saja,” imbuh Edy Waluyo, anggota tim PH Ririn.
Hal tersebut dinilai tim PH Ririn bukan sebagai bentuk rekayasa pidana, mengingat hasil akhir transaksi tetap berpatokan pada spesifikasi dan harga resmi yang tercantum di katalog elektronik.
Selain itu, penasihat hukum menyoroti rekam jejak pengawasan proyek sebelum masuk ke ranah Aparat Penegak Hukum (APH). Menurut mereka, seluruh tahapan pelaksanaan proyek RTH itu, telah melalui audit internal resmi di lingkungan pemerintahan tanpa adanya temuan pelanggaran awal, maupun teguran administratif yang menghentikan pekerjaan.
Mengenai tuduhan peran ganda Ririn sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), tim kuasa hukum menyatakan bahwa, posisi tersebut murni bentuk penugasan formal dalam struktur birokrasi dari pimpinannya.
“Klien kami yang mempunyai sertifikasinya, dan pimpinannya yang menugaskan. Semua tindakan teknis maupun administratif yang diambil terdakwa berlangsung atas pengetahuan, koordinasi, serta perintah berjenjang dari Pengguna Anggaran (PA) di DLH Kota Probolinggo,” pungkas Supolo.
Usai mendengarkan kesaksian ahli digital forensik, persidangan ditunda dan akan dilanjutkan kembali dengan agenda pemeriksaan saksi ahli tambahan dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) serta BPKP.
- Penulis: Ruang Nurudin

