Breaking News
light_mode
Rabu, 12 Agustus 2026
Beranda » Hukrim » Tiga Terdakwa Kasus Pengerukan Tanjung Perak Bantah Korupsi, Sebut Proyek Untungkan Pelindo Rp955 Miliar

Tiga Terdakwa Kasus Pengerukan Tanjung Perak Bantah Korupsi, Sebut Proyek Untungkan Pelindo Rp955 Miliar

  • account_circle Mascim
  • calendar_month 5 menit yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Ruang.co.id – Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengerukan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak Tahun 2023/2024 secara tegas membantah seluruh tuduhan dalam sidang pembacaan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (12/8/2026). Firmaniansyah, Dwi Wahyu Setyawan, dan Made Yuni Christina—yang merupakan jajaran direksi dan karyawan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS)—menyatakan tidak pernah mencari keuntungan pribadi maupun menyebabkan kerugian negara dalam proyek strategis tersebut.

Ketiganya justru menyoroti capaian proyek yang diklaim telah rampung sempurna serta menghasilkan manfaat ekonomi signifikan bagi Pelindo selaku induk usaha. Dalam pledoinya, terungkap data bahwa dampak pendalaman kolam pelabuhan menghasilkan pendapatan sekitar Rp955 miliar bagi kelompok usaha Pelindo.

Firmaniansyah, mantan Direktur Utama PT APBS, secara spesifik membantah tuduhan persekongkolan dalam proses pengadaan. “Tidak ada satu pun bukti yang menunjukkan adanya persekongkolan yang dilakukan oleh saya dan Saksi Hendiek dalam menentukan harga pekerjaan Pengerukan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa PT APBS mengikuti proses pengadaan dengan dilengkapi Surat Izin Usaha Pengerukan dan Reklamasi (SIUPR) yang masih berlaku. Terkait penggunaan kapal milik PT SAI dan PT Rukindo, Firmaniansyah menegaskan hal tersebut merupakan praktik sewa-menyewa kapal keruk yang lazim di industri pelayaran. “Hubungan hukum tersebut semata-mata adalah hubungan sewa-menyewa kapal keruk yang merupakan praktik bisnis umum, bukan pengalihan pekerjaan,” urainya.

Sementara itu, Dwi Wahyu Setyawan menyampaikan refleksi personal selama 26 tahun pengabdiannya di lingkungan Pelindo. “Selama hampir 26 tahun, saya menjalankan setiap amanah dan tanggung jawab dengan penuh kesungguhan, loyalitas, dan itikad baik. Tidak pernah terlintas dalam pikiran saya untuk mencari keuntungan pribadi atau merugikan negara,” ungkapnya.

Baca Juga  Korupsi KONI Malang, JPU Bongkar Fakta Mengejutkan Modus Kwitansi Fiktif Lewat Saksi Keluarga dan Owner Penginapan 

Dwi menekankan bahwa pekerjaan pengerukan bukanlah kegiatan fiktif. Proyek tersebut telah selesai sesuai target, divalidasi oleh pihak terkait, serta diterima seratus persen oleh Pelindo melalui Berita Acara Serah Terima. Ia juga memastikan tidak pernah menerima aliran dana sepeser pun dari proyek tersebut untuk kepentingan pribadi.

Adapun Made Yuni Christina mempertanyakan konstruksi kerugian negara dalam dakwaan jaksa. Menurutnya, dana yang dipersoalkan tetap berputar dalam ekosistem keuangan Pelindo. “Pelindo tidak rugi, justru Pelindo untung pasca pengerukan. Pendalaman alur membuat kapal besar bisa masuk, meningkatkan aktivitas kepelabuhanan dan pendapatan perusahaan,” ujarnya.

Data yang diungkap dalam persidangan menunjukkan manfaat ekonomi dari pendalaman kolam menghasilkan pendapatan sekitar Rp955 miliar bagi Pelindo. Penasihat hukum para terdakwa, Sudiman, mengungkapkan nilai kontrak pekerjaan mencapai sekitar Rp198,58 miliar dengan keuntungan PT APBS sekitar Rp83,21 miliar sebelum pajak.

Keuntungan tersebut, menurut penasihat hukum, pada akhirnya kembali kepada PT Pelindo sebagai induk usaha melalui mekanisme konsolidasi laba kelompok usaha. “Berdasarkan fakta-fakta ini, dalil yang paling tepat untuk para terdakwa adalah kriminalisasi. Mereka menjalankan tugas demi kepentingan perusahaan, bukan untuk memperkaya diri,” tegas Sudiman.

Ketiga terdakwa melalui pledoinya memohon kepada Majelis Hakim untuk mempertimbangkan seluruh fakta persidangan. Mereka berharap dapat dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dan dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum. “Saya tidak pernah berniat, merencanakan, apalagi melakukan tindak pidana korupsi. Yang saya lakukan hanyalah menjalankan tugas berdasarkan kewenangan demi kepentingan perusahaan,” pungkas Firmaniansyah.

  • Penulis: Mascim

Rekomendasi Untuk Anda

  • Zodiak Aries

    Mengenal Zodiak Aries, Si Domba Jantan Penuh Semangat yang Memimpin Jalan

    • calendar_month Minggu, 30 Mar 2025
    • account_circle Ruang Ilham
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Zodiak Aries, yang terkenal sebagai zodiak pertama dalam kalender astrologi. Para pemilik jiwa berelemen api yang lahir di antara tanggal 21 Maret sampai 19 April. Simbol mereka adalah Domba Jantan yang gagah, mencerminkan karakter mereka yang berani, penuh semangat, dan mandiri. Mars, planet merah yang berapi-api, menjadi penguasa Aries, semakin membakar semangat mereka […]

  • Harga Samsung S25 2025

    Spesifikasi dan Harga Samsung S25 Lebaran 2025 Mulai Rp14 Jutaan, Mana yang Worth It?

    • calendar_month Kamis, 3 Apr 2025
    • account_circle Mascim
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Bagi pecinta gadget high-end, Samsung Galaxy S25 Series menjadi incaran di tahun 2025. Dengan tiga varian unggulan—Galaxy S25, S25+, dan S25 Ultra—ponsel ini menawarkan kombinasi desain premium, kamera canggih, dan performa tangguh. Apalagi saat Lebaran, biasanya tersedia diskon spesial atau bonus menarik. Mari kita kupas tuntas harga, spesifikasi, dan tips memilih varian yang […]

  • DPRD Sidoarjo Kemanusiaan

    Demi Kemanusiaan, Arahan Nurani DPRD Sidoarjo untuk Menembus Sekat Kaku Birokrasi Makam

    • calendar_month Selasa, 30 Des 2025
    • account_circle Ruang Nurudin
    • 0Komentar

    Sidoarjo, Ruang.co.id – Ketua DPRD Sidoarjo, H. Abdillah Nasih, memimpin sidang hearing (dengar pendapat) di Ruang Paripurna, Selasa (30/12/2025), guna memediasi polemik pemakaman almarhum Rudi warga di Perumahan Istana Mentari, yang tertahan tembok regulasi kaku Pemkab Sidoarjo dan penolakan sepihak kelompok warga. “Kita bicara manusia, bukan hanya angka atau kertas. Sisi kemanusiaan harus memimpin di […]

  • Niat Puasa Nisfu Syaban

    Kapan 1 Syaban 1446 H? Ini Tanggalnya Berdasarkan Kalender Hijriah dan Niat Doa Puasa Nisfu Syaban

    • calendar_month Selasa, 4 Feb 2025
    • account_circle Ruang redaksi
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Bulan Syaban merupakan bulan yang istimewa dalam Islam karena menjadi penghubung antara bulan Rajab dan bulan suci Ramadan. Salah satu amalan yang dianjurkan di bulan ini adalah puasa sunnah Nisfu Syaban. Puasa Syaban menjadi momentum untuk mempersiapkan diri menyambut bulan Ramadan, baik secara spiritual maupun fisik. Selain itu, Rasulullah SAW diketahui sering memperbanyak […]

  • Film Heartbreak Motel

    Film “Heartbreak Motel”, Laura Basuki Terperangkap Toxic Relationship Reza Rahadian

    • calendar_month Rabu, 31 Jul 2024
    • account_circle Ruang Ilham
    • 0Komentar

    Surabaya, Ruang.co.id – Heartbreak Motel adalah film drama Indonesia terbaru yang dibintangi oleh Laura Basuki, Reza Rahadian, dan Chicco Jerikho. Dari novel populer karya Ika Natassa dan Angga Dwimas Sasongko sebagai sutradara, pasti akan menjadi film yang membuat pembaca novel Ika Natassa serta penonton tidak sabar menunggu film ini rilis. Sinopsis Film Heartbreak Motel Film […]

  • Saksi ahli Sidokerto

    Tim Kuasa Hukum Cecar Dua Saksi Ahli JPU Soal Penjualan Lahan Sidokerto “Rugikan Negara”

    • calendar_month Selasa, 14 Okt 2025
    • account_circle Ruang Nurudin
    • 0Komentar

    Sidoarjo, Ruang.co.id – Sidang dugaan kasus korupsi di Sidokerto, Kec. Buduran, Sidoarjo, kembali berlangsung di ruang sidang Cakra, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, di Jalan raya Juandaz Sidoarjo, Senin (13/10/2025). Sidang kali ini menghadirkan dua saksi ahli independen, yang diajukan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo. Yaitu Iwan Susanto (54), […]

expand_less