DPRD Surabaya Jembatani Polemik Lahan Gereja Bethany Sukolilo Demi Kerukunan
- account_circle Ruang redaksi
- calendar_month 4 menit yang lalu
- print Cetak

Komisi A DPRD Surabaya memfasilitasi hearing antara Gereja Bethany Indonesia dan warga Menur Pumpungan Sukolilo. Kesepakatan damai tercapai demi menjaga kerukunan umat beragama. (Ist)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Ruang.co.id – Komisi A DPRD Kota Surabaya mengambil peran sebagai mediator dalam menyelesaikan polemik lahan antara Gereja Bethany Indonesia dengan warga RW 5 Kelurahan Menur Pumpungan, Kecamatan Sukolilo. Melalui forum hearing yang digelar pada Rabu (17/6/2026), kedua belah pihak menyepakati penyelesaian secara musyawarah.
Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, menegaskan bahwa pertemuan tersebut menghasilkan sejumlah kesepakatan penting yang mengedepankan kepentingan masyarakat luas serta menjamin keberlangsungan aktivitas peribadatan. “Yang terpenting dari pertemuan ini adalah seluruh pihak memiliki komitmen yang sama untuk mencari jalan keluar terbaik. Kami ingin memastikan hak masyarakat terlindungi, aktivitas keagamaan tetap berjalan, dan pemanfaatan aset dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” ucapnya di Surabaya, Kamis (18/6/2026).
Hearing tersebut dihadiri langsung oleh Pendeta Aswin Tanuseputro dan Erik Komala selaku perwakilan Gereja Bethany Indonesia beserta jemaat. Dari pihak warga, hadir Ketua RW 5 Menur Pumpungan Bambang Wicaksono. Turut serta Camat Sukolilo, Lurah Menur Pumpungan, Kabag Hukum dan Kerjasama Pemkot Surabaya, serta perwakilan BPKAD Kota Surabaya.
Berdasarkan resume rapat Komisi A, Pemerintah Kota Surabaya melalui Bagian Hukum dan Kerjasama akan memfasilitasi pengajuan Izin Pemakaian Tanah (IPT) bagi Gereja Bethany selaku pemegang SHGB Nomor 732 yang masa perpanjangannya habis pada 8 Juli 2026. Peruntukan lahan tetap sebagai rumah ibadah. Politisi yang akrab disapa Cak Yebe ini memastikan hak konstitusional warga negara dalam menjalankan ibadah tetap terjamin. “Pemerintah Kota Surabaya menjamin sepenuhnya aktivitas keagamaan Gereja Bethany dan seluruh jemaat tetap berjalan seperti biasa selama proses pengurusan IPT berlangsung. Hak beribadah warga negara harus tetap dijaga sebagaimana amanat konstitusi,” tegasnya.
Sementara untuk lahan dengan SHGB Nomor 1076 yang masa berlakunya juga berakhir pada 8 Juli 2026, pihak Gereja Bethany menyatakan kesediaan menyerahkan kembali persil tersebut kepada Pemkot Surabaya. Berdasarkan siteplan awal pengembang PT Sinar Dharma Utama (Sindaru), lahan itu diperuntukkan sebagai fasilitas umum dan sosial (PSU). “Untuk persil SHGB 1076, nantinya akan dikembalikan sesuai fungsi awalnya sebagai lahan PSU. Pemanfaatannya akan dibahas bersama antara warga, pemerintah kota, dan pihak gereja agar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” jelasnya.
Wakil Ketua DPC Gerindra Surabaya ini menambahkan, Komisi A meminta segera dilakukan koordinasi lanjutan antara warga RW 5 Menur Pumpungan, Pemerintah Kota Surabaya, organisasi perangkat daerah terkait, serta Gereja Bethany Indonesia. Pembahasan akan difokuskan pada pemanfaatan lahan eks SHGB 1076 yang dapat mencakup fasilitas umum, sarana sosial, maupun kebutuhan masyarakat lain sesuai regulasi yang berlaku.
Cak Yebe menekankan, opsi pemanfaatan lahan terbuka bagi berbagai usulan masyarakat, termasuk pendirian rumah ibadah bagi pemeluk agama lain sepanjang disepakati melalui musyawarah. “Apabila masyarakat memiliki kebutuhan fasilitas tertentu, termasuk rumah ibadah agama lain, semuanya dapat dibicarakan melalui musyawarah bersama. Yang menjadi prinsip utama adalah asas manfaat, kepatutan, toleransi, dan menjaga kerukunan antarumat beragama,” katanya.
Ia berharap kesepakatan yang terjalin dalam hearing ini menjadi titik akhir dari polemik yang sempat memanas di tengah masyarakat. DPRD Kota Surabaya berkomitmen mengawal seluruh tahapan realisasi kesepakatan hingga tuntas. “Kami ingin persoalan ini selesai dengan baik tanpa meninggalkan masalah baru. Semangat yang dibangun adalah kebersamaan, saling menghormati, dan memastikan setiap kebijakan memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat,” pungkasnya.
- Penulis: Ruang redaksi
