3 Pelajaran Penting dari Kisah Pilu Korban IJB Talangan Tergugat Eksekusi, Menyapu Tanah Rumah dan Harapan Warga Jemursari Wonocolo
- account_circle Ruang Nurudin
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

Bagaimana modus IJB dana talangan menjerat warga Wonocolo Surabaya. (DIn)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Surabaya, Ruang.co.id – Langkah kaki majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menyusuri gang kampung kawasan Wonocolo Jemursari 8. Agendanya, sidang pemeriksaan setempat digelar, demi memastikan batas objek eksekusi, pada Rabu pagi (9/9/2026).
Persidangan lokasi ini, membedah sengketa antara The Tomy selaku pemohon eksekusi, melawan Sri Endah Mujiati dan Soni sebagai turut tergugat 1. Namun fakta lapangan, justru memicu banyak keraguan fakta hukum.
Pihak penggugat The Tomy tampak kebingungan menunjukkan batas-batas nyata lahan di lokasi. Mereka bahkan tidak mengenali tetangga batas utara maupun barat.
Fakta fisik justru mencatat keberadaan Soni Sularso (55), warga yang menghuni bangunan di sampingnya. Soni memegang bukti kuitansi transaksi jual beli sah dari sebagian sisi barat sertipikat milik Sri Endah. Luasan fisik lahan berdasarkan nilai dalam sertipikat 300 meter persegi lebih, termasuk lahan pembelian Soni seluas 70 meter persegi.
Saat dikonfirmasi wartawan Ruang.co.id di lokasi, The Tomy menolak memberikan keterangan. Ia menyerahkan seluruh penjelasan kepada tim penasihat hukumnya.
“Nanti gampang, ngobrol lagi barengan ya,” ujar kuasa hukum penggugat sambil berlalu singkat. Sikap tertutup ini menyisakan tanda tanya besar terkait substansi permohonan.

oppo_0
Di sudut lain, Sri Endah (67) menceritakan akar persoalan, dengan mata berkaca-kaca sembab. Peristiwa ini bermula dari niat meminjam uang, melalui mekanisme dana talangan.
“Saya pinjam Rp400 juta, tapi hanya ditransfer Rp368,5 juta ke rekening BCA,” tutur Sri. Ia mengaku dipotong Rp74 juta tanpa penjelasan rincian di awal. Tahunya dijelaskan setelah uangnya dipotong.
Tanpa disadari, berkas pinjaman tersebut berubah menjadi Ikatan Jual Beli (IJB) sementara. Dokumen itu diproses oleh oknum notaris yang kini telah meninggal dunia.
Pihak tergugat tidak pernah menyerahkan syarat utama jual beli. Dokumen PBB, surat nikah, hingga cek sertifikat BPN tak pernah dilampirkan.
Kini tagihan utang membengkak fantastis hingga mencapai angka Rp1,1 miliar, dari nilai hasil appraisal di tahun 2022 senilai Rp3 miliar lebih.
Soni Sularso, tergugat satu, ikut memperjuangkan rumah seluas 70 meter persegi miliknya. Ia telah menempati lahan dalam satu induk sertipikat kepemilikan Sri Endah, yang dulunya rawa tersebut sejak tahun 2002. Hingga kini hubungan bertetangga ini masih sangat baik – baik aja dan tidak ada permasalahan hukum.
“Saya beli pakai uang dan ada kuitansi resmi ke Bu Sri, disaksikan keluarganya,” tegas Soni. Ia menolak keras pengosongan oleh The Tomy yang pernah melayangkan somasi, karena membangun rumah dari hasil keringat sendiri.
Anggota DPD RI dapil Jatim, Lia Istifhama, hadir mendampingi para korban di lapangan. Ia menilai modus kejahatan kerah putih semacam ini, sangat banyak merugikan masyarakat awam.
“Ini berkali lipat nilai jualnya 90 persen di tahun 2022 dari yang di hitung 300 sekian juta, digugat 3 miliar sekian,” tegas Lia Istifhama. Ia meminta negara dan media wajib hadir, untuk mengawal ketat praktik rekayasa dokumen ini.
Ringkasan Data Transaksi Utang vs Tuntutan
Parameter Perkara Rincian Faktual Keterangan Sumber Data
- Pinjaman Awal Rp400.000.000 Kesepakatan Lisan Pinjaman
- Pencairan Netto Rp368.500.000 Transfer Rekening BCA
- Nilai Gugatan/Klaim > Rp1.100.0000.000,-
- Nilai Appraisal 2022 Rp3.300.000.000 Berkas Gugatan PN Surabaya
- Dokumen Krusial Tanpa Cek BPN & KTP Keterangan Saksi Persidangan
Penjelasan Data: Adanya marjin klaim yang tidak rasional, serta pengabaian prosedur administratif pendaftaran tanah, mengindikasikan kuat rekayasa pengikatan pinjaman menjadi pengalihan hak milik secara sepihak.
Secara regulasi, Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) mensyaratkan kesepakatan sah para pihak. Jika terdapat penipuan atau kekhilafan, perjanjian IJB dapat dibatalkan demi hukum.
Selain itu, Peraturan Kepala BPN No. 1 Tahun 2006 mewajibkan pemeriksaan keabsahan sertifikat. Pengabaian syarat formal membuat proses peralihan hak cacat hukum mutlak.
Sengkarut ini, menjadi pelajaran penting bagi masyarakat luas. Agar tidak pernah menandatangani dokumen kosong atau bernarasi jual beli saat mengajukan utang yang lazimnya dijuluki rentenir atau lintah darat.
Ruang.co.id akan terus mengawal jalannya persidangan, demi mengungkap pembuktian fakta kejadian dan fakta persidangan, dari penegakan keadilan substantif.
- Penulis: Ruang Nurudin

