ruang

Suprambodo, Residivis Curanmor Berhasil Dibekuk Polsek Wonokromo

Suprambodo, Residivis Curanmor Berhasil Dibekuk Polsek Wonokromo
Ruang redaksi
Print PDF

Surabaya, Ruang.co.id – Suprambodo (27), seorang pria yang berprofesi sebagai perantara jual beli sepeda motor, kembali ditangkap polisi karena terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Ia diringkus oleh pihak kepolisian di rumah kosnya yang berlokasi di Jalan Jambe Lor, Banjarkemantren, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, pada Jumat, 13 September 2024, sekitar pukul 13.00 WIB.

Kapolsek Wonokromo Surabaya, Kompol Hegy Renanta Koswara, mengungkapkan bahwa Suprambodo ditangkap terkait kasus pencurian sepeda motor milik korban bernama Arif Rahman. Korban kehilangan sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi L-5142-GA yang diparkir di samping rumahnya di Jalan Joyoboyo Belakang 06, Kelurahan Sawunggaling, Kecamatan Wonokromo, Surabaya, pada Selasa, 17 Januari 2023.

Saat konferensi pers yang digelar pada Selasa, 17 September 2024, Kompol Hegy menjelaskan bahwa tersangka mengaku melakukan aksi curanmor untuk biaya pengobatan anaknya yang sedang dirawat di rumah sakit karena menderita diare. “Tersangka melakukan pencurian seorang diri dengan menggunakan alat berupa obeng. Ia mengaku ini adalah pertama kalinya melakukan pencurian sepeda motor,” jelas Kompol Hegy Renanta.

Pengakuan dan Modus Operandi

Setelah menerima laporan dari korban, polisi berhasil menangkap tersangka di rumah kosnya. Suprambodo, yang sebelumnya pernah dipenjara selama 8 bulan, mengaku bahwa hasil curiannya dijual kepada seorang penadah berinisial R alias Peces, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Sepeda motor tersebut dijual di kawasan Bendul Merisi, Surabaya, dengan harga Rp1.500.000. “Uang hasil penjualan sepeda motor curian itu digunakan tersangka untuk membayar biaya pengobatan anaknya yang sedang sakit,” tambah Kompol Hegy, yang juga merupakan mantan Kapolsek Pabean Cantikan Surabaya.

Aksi pencurian ini terjadi pada Selasa, 17 Januari 2024. Korban, sepulang dari bekerja, memarkir sepeda motornya di samping rumah di Jalan Joyoboyo Belakang 06, Wonokromo, Surabaya. Saat itu, sepeda motor dalam keadaan terkunci setir. Korban kemudian masuk ke dalam rumah untuk istirahat. Namun, ketika hendak menggunakan sepeda motornya kembali sekitar pukul 18.10 WIB, ia mendapati kendaraannya sudah tidak ada di tempat semula.

Baca Juga  Tiga Terdakwa Kasus Penadahan 300 Juta di Sidangkan PN Surabaya

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli sepeda motor Honda Beat warna biru tahun 2017 dengan nomor polisi L-5142-GA. Atas perbuatannya, Suprambodo dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan (curat).

Dengan penangkapan ini, polisi berharap bisa mengungkap jaringan penadah hasil curian dan mencegah aksi curanmor yang marak terjadi di wilayah Surabaya dan sekitarnya.